Minggu, 8 September 2024

Mengupas Personil Ganda Proyek DAK Manggarai, Ditemukan Menggunakan Tenaga Ahli Rental Saat Tender

Ilustrasi

Sementara Kabag ULP PBJ Yanto menjelaskan bahwa terkait CV.Sarana Karya Utama yang menggunakan peralatan dan personal menejerial dari perusahaan lain itu ada surat perjanjian sewa alat dengan PT.Menara,sehingga semua operatornya orang Menara.

Untuk personal menejerialnya itu ditawarkan oleh penyedia waktu memenuhi persyaratan tender. Artinya bahwa dia harus memiliki pelaksana lapangan atau SMK3.”Disitu dievaluasi oleh Pokja,setelah dilihat ada,lalu dokumen teknis dan dokumen RABnya dia yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.Kemudian pada waktu penyerahan lapangan,PPK melakukan verifikasi terhadap penyedia ini(SKT pelaksana dan personal menejerialnya),”terang Yanto.

“Kalaupun dalam persyaratan tender penyedia tidak bisa mendatangkan Personal Menejerial, pelaksana lapangan,penyedia bisa ganti dengan kualitas orang yang sama,”sambung Yanto.

Anehnya di regulasi Perpres nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan barang sangat tidak dibenarkan jika pemenang tender mengambil Ahli K3 dan Pelaksana Lapangan dari perusahaan lain yang sedang mengikat kontrak dengan perusahaan dia bekerja.

“Soal dia terikat kontrak dengan perusahaan lain itu ranahnya PPK dalam masa pelaksanaan proyeknya.Kami hanya melihat bahwa ada K3 dan pelaksana lapangan yang kemudian kami sesuaikan. Nanti, pada saat pembuktian untuk mendatangkan K3 itu ranahnya PPK,”cetus Yanto.

Seharusnya kata Yanto Ahli K3 dan Pelaksana Lapangan tidak sedang bekerja pada perusahaan lain.”Tapi ini kan ranahnya PPK sudah adek yang memberikan tenaga kerja tidak boleh terikat kontrak pada pekerjaan lain,”tambah Yanto.

“Kami itu tidak sampai mengecek ke lapangan. Kami hanya menawarkan personel menejerial, nama, tugasnya sebagai apa dengan pengalaman kerja. Pengalamannya dibuktikan dengan referensi kerja atau Curicullum Vitae. Dan kami kan kirim ke PPK by aplikasi.Artinya, PPK harus memastikan tenaga yang ditawarkan itu harus ada,”terangnya lagi.

Terpisah, Stef Konjong selaku PPK pada paket pekerjaan Bakar-Rujung-Sp. Sambi justru menyuruh media untuk konfirmasi ke ULPBJ soal ahli K3 dan personil menejerial.

“Yang saya buktikan disini kemaren tenaganya sudah melalu proses ULP. Kalaupun tenaganya dari perusahaan lain tapi kan sudah tercatat di CV. Sarana Karya Murni.Coba cek saja ke Pokja.Karena PPK sudah melakukan pembuktian juga terkait tenaganya, hanya saja yang kami belum ketahui soal dukungan peralatan juga mungkin dari Menara juga,”tutup Stef Konjong. (Kordin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini