Mengupas Personil Ganda Proyek DAK Manggarai, Ditemukan Menggunakan Tenaga Ahli Rental Saat Tender
RUTENG, TRENNEWS.ID – Penetapan CV. Sarana Karya Utama sebagai pemenang tender proyek peningkatan jalan segmen Bakar-Rujung-sp Sambi diduga ada penyimpangan.
Bagaimana tidak,personal manajerial atas nama Yohanis Arifin dan Ahli K3 Juan Sumitko masih mengikat kontrak kerja di PT. Menara Armada. Namun, dipake oleh CV. Sarana Karya Utama dalam dokumen penawaran.
Padahal, secara regulasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bahwa pemenang tender proyek harus memiliki personel yang tercatat dan terdata dalam perusahaan atau penyedia yang mengikuti pelelangan tender. Bukan diambil dari perusahaan lain yang masih mengikat kontrak kerja.
General Superintendent(GS)PT. Menara Baba Jimy mengakui bahwa Personel Menejerial dan Ahli K3 yang dipake oleh CV. Sarana Karya Utama masih bekerja dan mengikat kontrak di PT.Menara Armada. Bahkan dukungan peralatan juga berasal dari PT. Menara.
“Kemaren itu saya tidak ikut pelelangan, pembuktian dan penandatanganan kontrak.Yang ikut dia(Wahyudi Wibisono pemilik CV. Sarana Karya Utama),”ujar Baba Jimy saat diwawancara media, Selasa (11/6/2024).
“Jadi dia(Wahyudi Wibisono) setelah dapat pekerjaan dia pake orang Menara semua.Dibayar gaji oleh dia dan pajak PPHnya juga. Dia kesini itu hari karena ada hubungan relasi dengan Ako Paul Sumitko Direktur PT. Menara Armada. Dia minta peralatan dan para pekerja. Akhirnya, dikasihlah oleh Ako Paul,”sambung Baba Jimy.
Baba Jimy menjelaskan bahwa secara regulasi memang sudah salah.Tapi sepanjang “kami dipake oleh orang lain boleh saja kan? Apalagi Menara tidak ada kerja sekarang.Logikanya bagaimana ? kan kami tidak mungkin kasih berhenti semua karyawan,”tutur Baba Jimy.
“Terkait Juan Sumitko selaku Ahli K3 itu anak kandungnya Baba Paul (Direktur PT.Menara Armada). Dia memang jenjang 7, tapi baru tamat dua tahun lalu.Dan dia diminta untuk cari pengalaman,”tutur Baba Jimy lagi.
Selain itu kata Baba Jimy bahwa CV.Sarana Karya Utama ini adalah perusahaan kecil sehingga kemampuan SDMnya kalah.Makanya “kami pada saat tanda tangan kontrak itu dihadiri langsung oleh Wahyudi Wibisono.Kami hanya bantu soal teknisnya saja,”cetusnya lagi.
Sementara Kabag ULP PBJ Yanto menjelaskan bahwa terkait CV.Sarana Karya Utama yang menggunakan peralatan dan personal menejerial dari perusahaan lain itu ada surat perjanjian sewa alat dengan PT.Menara,sehingga semua operatornya orang Menara.
Untuk personal menejerialnya itu ditawarkan oleh penyedia waktu memenuhi persyaratan tender. Artinya bahwa dia harus memiliki pelaksana lapangan atau SMK3.”Disitu dievaluasi oleh Pokja,setelah dilihat ada,lalu dokumen teknis dan dokumen RABnya dia yang kemudian ditetapkan sebagai pemenang.Kemudian pada waktu penyerahan lapangan,PPK melakukan verifikasi terhadap penyedia ini(SKT pelaksana dan personal menejerialnya),”terang Yanto.
“Kalaupun dalam persyaratan tender penyedia tidak bisa mendatangkan Personal Menejerial, pelaksana lapangan,penyedia bisa ganti dengan kualitas orang yang sama,”sambung Yanto.
Anehnya di regulasi Perpres nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan barang sangat tidak dibenarkan jika pemenang tender mengambil Ahli K3 dan Pelaksana Lapangan dari perusahaan lain yang sedang mengikat kontrak dengan perusahaan dia bekerja.
“Soal dia terikat kontrak dengan perusahaan lain itu ranahnya PPK dalam masa pelaksanaan proyeknya.Kami hanya melihat bahwa ada K3 dan pelaksana lapangan yang kemudian kami sesuaikan. Nanti, pada saat pembuktian untuk mendatangkan K3 itu ranahnya PPK,”cetus Yanto.
Seharusnya kata Yanto Ahli K3 dan Pelaksana Lapangan tidak sedang bekerja pada perusahaan lain.”Tapi ini kan ranahnya PPK sudah adek yang memberikan tenaga kerja tidak boleh terikat kontrak pada pekerjaan lain,”tambah Yanto.
“Kami itu tidak sampai mengecek ke lapangan. Kami hanya menawarkan personel menejerial, nama, tugasnya sebagai apa dengan pengalaman kerja. Pengalamannya dibuktikan dengan referensi kerja atau Curicullum Vitae. Dan kami kan kirim ke PPK by aplikasi.Artinya, PPK harus memastikan tenaga yang ditawarkan itu harus ada,”terangnya lagi.
Terpisah, Stef Konjong selaku PPK pada paket pekerjaan Bakar-Rujung-Sp. Sambi justru menyuruh media untuk konfirmasi ke ULPBJ soal ahli K3 dan personil menejerial.
“Yang saya buktikan disini kemaren tenaganya sudah melalu proses ULP. Kalaupun tenaganya dari perusahaan lain tapi kan sudah tercatat di CV. Sarana Karya Murni.Coba cek saja ke Pokja.Karena PPK sudah melakukan pembuktian juga terkait tenaganya, hanya saja yang kami belum ketahui soal dukungan peralatan juga mungkin dari Menara juga,”tutup Stef Konjong. (Kordin)
Tinggalkan Balasan