Jumat, 22 November 2024

Nilai Fantastis, 7 Miliar Dana Pensiun Pegawai Dilahap Pengurus BKK Bank NTT

Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer Dari Pengurus BKK Bank NTT Kepada 5 Perwakilan Pensiunan Pegawai Bank NTT

KUPANG, TRENNEWS.ID – Sebanyak 11 pegawai Bank NTT diperiksa Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur atas dugaan penyimpangan dana pensiun Bank NTT yang dilakukan oleh pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, SH, MH menjelaskan, Kejati NTT menerima laporan pengaduan dari masyarakat dengan Nomor : 04/DBKK/V/2024 tanggal 03 Mei 2024 terkait dugaan penyimpangan dana  pensiun  pegawai  Bank NTT.

“Kejati NTT menindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan  Tinggi Nusa Tenggara Timur Nomor : SP.Tug-48/N.3/Dek.3/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 untuk melakukan cross check dan klarifikasi terkait adanya dugaan penyimpangan Dana Pensiun Pegawai Bank NTT oleh pengurus wadah BKK (Badan Kesejahteraan Karyawan) Bank NTT sebesar Rp. 7.082.626.321,” ujar Raka Putra Dharman dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024) melansir dari Pos-Kupang.Com.

Menurutnya, tim intelijen Kejati NTT yang terdiri dari Bambang Dwi Murcolono, SH, MH (Asisten Intelijen), Yoni E Mallaka, SH, MH (Kasi C), Noven V Bulan, SH, M.Hum (Kasi B), Alboin M. Blegur, SH, MH (Kasi A), Elviana Risqa Nur Fadila, SH (Jaksa Fungsional), dan Edwin R Thine, SH (staf intelijen) melakukan klarifikasi terhadap 11 pegawai Bank NTT.

“Tim telah melakukan klarifikasi terhadap 11 orang yang diduga mengetahui pengelolaan dana BKK tersebut, dan diperoleh informasi bahwa benar sejak tahun 2022 sampai dengan 2024 BKK Bank NTT belum membayarkan tunjangan hari tua kepada 26 orang pensiunan Bank NTT,” ungkap Raka Putra Dharmana.

Tim Intelijen Kejati NTT juga melakukan klarifikasi terhadap 26 orang pensiunan Bank NTT dan pegawai Bank NTT selama lima hari kerja.

“Pihak Bank NTT dalam hal ini Pengurus Badan Kesejahteraan Karyawan (BKK) Bank NTT bersedia melakukan pembayaran pada Jumat tanggal 14 Juni 2024, dengan cara ditransfer ke rekening 26 pensiunan Karyawan Bank NTT tersebut dengan total sebesar Rp 7.082.626.321,” jelasnya.

Raka Putra Dharmana menambahkan pada Jumat 14 Juni 2024 sekitar pukul 14.30 Wita, berlangsung penandatangan Berita Acara Penyerahan Bukti Transfer dari Pengurus BKK Bank NTT kepada penerima tunjangan hari tua yang diwakili oleh 5 orang pensiunan di Kejati NTT. (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini