Jumat, 20 September 2024

Nur Rahman Umar dan Jumarding Dimata Penulis

Tamplet pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kolaka Utara, Nur Rahman Umar -Jumarding

Sejak Drs. H. Nur Rahman Umar, MH dan H Jumarding, SE menyatakan diri bergabung menjadi pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, tidak sedikit Masyarakat di Kabupaten Kolaka Utara menyatakan bahwa pasangan ini sangat ideal. Sebab, kedua tokoh ini memiliki latar belakang yang berbeda. Mereka cakap di bidangnya masing-masing. Nur Rahman Umar berlatar belakang dari birokrasi kemudian pernah menjadi Bupati Kolaka Utara di priode 2017 – 2022. Sementara, H. Jumarding piawai dalam bisnis hingga mengantarkan dia menjadi pengusaha sukses di Sulawesi Tenggara dan kemudian terjun di dunia politik dan menempatkannya sebagai salah satu unsur pimpinan di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dua priode.

Penulis mencoba menulis bahwa, kesempurnaan dari seorang kepala daerah harus memiliki pengalaman yang sempurna, baik itu dari segi birokrasi (pemerintahan) maupun legislasi (DPRD).

Dari segi birokrasi misalkan, kepala daerah harus mengerti sistem pemerintahan yang harus dijalankan oleh pegawai pemerintah. Birokrasi pemerintahan memiliki tiga dimensi, yaitu organisasi, sumber daya manusia, dan manajemen. Birokrasi pemerintahan memiliki ciri khas yaitu sifat monopoli yang dimilikinya, sehingga orang harus puas dengan pelayanan birokrasi pemerintah.

Ciri-ciri penting dari birokrasi Pemerintahan yang harus difahami oleh setiap calon kepala daerah adalah, birokrasi pemerintahan memiliki struktur hierarkis yang berarti ada tingkatan atau lapisan dalam organisasi. Posisi dan tanggung jawab berada di tingkatan yang berbeda, dan pelaporan biasanya dilakukan dari bawah ke atas.

Spesialisasi, birokrasi membagi pekerjaan menjadi tugas-tugas yang spesifik dan mendistribusikannya kepada individu atau departemen yang memiliki keahlian atau pengetahuan yang sesuai untuk tugas tersebut.

Birokrasi Negeri: Biasanya, birokrasi pemerintahan berbeda dari sektor swasta karena tujuannya adalah untuk melayani kepentingan publik dan mencapai tujuan-tujuan pemerintah yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat.

Aturan dan Proses, birokrasi pemerintahan beroperasi berdasarkan aturan, peraturan, dan prosedur yang ditetapkan. Ini membantu dalam memastikan konsistensi dalam pengambilan keputusan dan memberikan pegangan bagi pekerja pemerintahan.

Netralitas Politik, Prinsip netralitas politik berarti bahwa birokrasi pemerintahan seharusnya bekerja secara independen dari pengaruh politik. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan kesetiaan pada undang-undang dan tujuan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini