Nur Rahman Umar dan Jumarding Dimata Penulis
Kemudian dari segi legislasi, kepala daerah harus mampu mensinkronisasikan antara tujuan dari program atau visi misi pemerintah dengan legislatif (lembaga DPRD). Sebab lembaga ini lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
Sebagai unsur penyelenggara, DPRD merupakan bagian dari pemerintah daerah sehingga kedudukan DPRD dan Kepala Daerah sama-sama sebagai penyelenggara pemerintah daerah, bukan lembaga yang berdiri sendiri sebagaimana DPR dan Presiden yang biasa disebut trias politika atau kekuasaan legislatif dan eksekutif.
Fungsi DRPD Provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan Pasal 94 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah, meliputi “pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan”.
Fungsi pembentukan perda dilaksanakan dengan cara membahas bersama Kepala Daerah dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan peraturan daerah, mengusulkan rancangan peraturan daerah, dan menyusun program pembentukan peraturan daerah bersama kepala daerah.
Fungsi anggaran diwujudkan dalam bentuk pembahasan untuk persetujuan bersama terhadap rancangan peraturan daerah tentang APBD yang diajukan oleh kepala daerah.
Satu hal yang ingin saya (penulis) sampaikan bahwa Pilkada November 2024 mendatang. Hanya 1 bakal calon yang memiliki kemampuan Birokrasi dan legislasi yang baik, yakni Nur Rahman Umar dan Jumarding. Nur Rahman Umar, pernah menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN) ditingkat Kepala Dinas, kemudian menjadi Bupati Kolaka Utara priode 2017 – 2022. H. Jumarding, salah satu unsur pimpinan DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara hingga saat ini. Dan aktif sebagai ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Kolaka Utara.
Penulis: Asse
CEO TRENNEWS.ID
Tinggalkan Balasan