Rabu, 5 Februari 2025

Pelaporan Dumas Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Nikah di Polres Mojokerto Selama 2 Tahun Lebih Diduga Jalan Ditempat 

Sementara Wakil Sekretaris DPD LSM LIRA Kota Mojokerto, Andik Rusianto yang sekaligus saksi atas Dumas pelaporan Emi Lailatul Uzlifah, menjelaskan jika kesaksian Nina Farida dalam putusan perkara pidana nomor : 407/Pid.B/ 2024/PN Mjk di bawah sumpah, mengatakan bahwa kurang lebih 3 bulan sebelum menikah dengan Nina Farida, Handika Susilo telah masuk Islam dan menggunakan nama Islam yaitu Muhammad Taufiq. Sedangkan, pada dokumen buku nikah antara Nina Farida dengan Handika Susilo, nama suami tertulis Muhammad Taufiq.

“Namun faktanya, buku nikah Nina Farida nomor : 197/I/IX/1993 yang diduga digunakan untuk menjual SPBU, tertulis nama suami Handika Susilo. Apakah mungkin, buku nikah register yang sama dengan nama suami yang berbeda, tempat kota kelahiran juga beda, kemudian di tetapkan dengan tahun yang sama oleh dua Kepala KUA Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang. Lalu, di buat penetapan di Pengadilan Negeri Malang pada tahun 2022, sedangkan orang tersebut sudah meninggal pada tahun 2021,” papar Andik.

Untuk itu, tambahnya, kami mohon kepada yang terhormat Bapak Kapolres Mojokerto, Bid propam, Bapak Kapolda Jawa Timur, Bapak Mabes Polri, Kompolnas, untuk menjadikan atensi dan segera menggelar perkara ini.

“Supaya terang dan jelas sesuai dengan Pasal 4 Keputusan Kapolri No. Pol:KEP/32/VII/2003 yang menyatakan, yang benar adalah benar, yang salah adalah salah. Tidak memihak, tidak menimbulkan penderitaan akibat dugaan penyalahgunaan wewenang dan sengaja menimbulkan rasa kecemasan, kebimbangan, dan ketergantungan pada pihak-pihak yang terkait,” jelas Andik.

Karena menurutnya, barang siapa yang memberikan keterangan palsu di atas sumpah, diancam dengan pidana penjara maksimal 7 tahun, sesuai pasal 242 KUHP.

Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama menjelaskan bahwa tindak lanjut perkara hukum tersebut sudah ditangani nya.

“Sudah kita tangani mas. Yang pasti, kami selalu komunikasi dengan Pelapor. Perkara terus on progres. Kami selalu koordinasi dengan bu Emi. Jika ada hal ingin ditanyakan, monggo ke kantor ketemu penyidik kami nggih,” pungkas AKP Nova. Sabtu, (28/12/2024).

Pewarta : Agung Ch

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini