Pemuda Guntung Tertangkap Tangan Bawa Narkoba, Begini Kata Kapolres Bontang
BONTANG, TRENNEWS.ID _ Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus seorang pemuda berinisial RM (24) Thn karena memiliki sabu sebanyak 257 gram. Pemuda asal kelurahan Guntung, Bontang Utara itu dibekuk di jalan NPK Pelangi Kelurahan Loktuan, Senin (20/5/2024) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing mengatakan, saat diamankan tersangka tertangkap tangan membawa sabu yang disimpan didalam tas. Tersangka sempat mengelak, dan mengaku bahwa sabu itu bukan miliknya dan ingin dikembalikan.
“Sempat mengelak, katanya sabu itu ingin dikembalikan ke temannya,” kata Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing saat menggelar konferensi pers, Rabu (22/5/2024) pagi.
Pengedar asal Guntung tertangkap bawa sabu senilai Rp 282 juta konferensi pers mengungkapkan kasus sabu di Mapolres Bontang. Tersangka beralasan sabu itu di dapat dari seseorang melalui sistem jejak. Dia hanya diperintah melalui sambungan telepon untuk mengirimkan sabu itu. Jika berhasil tersangka akan mendapatkan upah.
Namun alasan itu tidak dipercaya begitu saja. Makanya tersangka langsung dibekuk.
Selain sabu polisi juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan ponsel. Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersangka terkena ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(Irwan)
Tinggalkan Balasan