Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Bontang: Bukti Efektivitas Informasi Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
Saat tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari sebuah kos di daerah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih, empat buah plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merk King Garet, dua buah sedotan ujung runcing, satu tas warna hitam, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.
“Penggeledahan lanjutan di kamar kos tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” terang AKP Rihard Nixon L Toruan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Tinggalkan Balasan