Penangkapan Dua Pengedar Sabu di Bontang: Bukti Efektivitas Informasi Masyarakat dalam Memberantas Narkoba
BONTANG,TRENNEWS.ID — Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya dengan berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu. Keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.
Penangkapan yang dilakukan oleh Unit II Satresnarkoba Polres Bontang tersebut berlangsung di Jalan Selat Lombok 1 RT 05, Kelurahan Tanjung Laut, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang pada Senin (8/7/2024) sekitar pukul 16.30 WITA. Kedua tersangka yang diamankan adalah IWN (33) dan SMT (20), keduanya merupakan warga Tanjung Laut.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Reskoba, AKP Rihard Nixon L Toruan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu. “Menyusul laporan tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud,” jelasnya kepada awak media dalam rilis yang diterima Selasa (9/7/2024).
Saat tiba di lokasi, anggota Satresnarkoba mencurigai dua pria yang baru saja keluar dari sebuah kos di daerah tersebut. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta pakaian, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik bening berisi kristal putih, empat buah plastik klip, satu timbangan digital, satu bungkus rokok merk King Garet, dua buah sedotan ujung runcing, satu tas warna hitam, satu pipet kaca, satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam, dan satu unit handphone merk Oppo warna biru.
“Penggeledahan lanjutan di kamar kos tidak menemukan barang bukti tambahan. Kedua tersangka mengakui kepemilikan barang bukti tersebut, yang rencananya akan dijual kepada orang lain,” terang AKP Rihard Nixon L Toruan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
Tinggalkan Balasan