Pengedar Double L di Tangkap Satreskoba Polres Bontang
Tersangka menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp 50.000.
“Perbutir dihargai Rp5.000,” jelasnya.
Tersangka sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara. “Ini pekerjaan sampingannya,” ujarnya. Selain itu, dia juga merupakan residivis penadah barang curian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan
“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan