Minggu, 8 September 2024

Pengedar Double L di Tangkap Satreskoba Polres Bontang

Tersangka bandar double L di Bontang diringkus Satreskoba Polres Bontang

BONTANG TRENNEWS.ID – Warga Kelurahan Loktuan, Bontang Utara di ringkus Satreskoba Polres Bontang pada, Minggu (7/1/2024) malam. Warga Loktuan Ir (33) ini diketahui memiliki ribuan butir double L yang hendak ia pasarkan di Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan, menyebut penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat.

“Kami tangkap di rumahnya,”katanya.

Barang haram itu diketahui diambil dari Samarinda dengan sistem jejak. Kemudian dijual ke berbagai kalangan, mulai nelayan, kuli bangunan, dan lain-lain.

Selain 1.830 butir double L, polisi juga menyita uang tunai Rp748.000, dan kertas pembungkus.

Tersangka menjual barang haram itu, dengan harga bervariasi mulai Rp10.000 sampai Rp 50.000.

“Perbutir dihargai Rp5.000,” jelasnya.

Tersangka sehari-harinya menjual air isi ulang di wilayah Loktuan, Bontang Utara. “Ini pekerjaan sampingannya,” ujarnya. Selain itu, dia juga merupakan residivis penadah barang curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 435 UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tutupnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini