Minggu, 8 September 2024

Penimbunan BBM Marak di Buton Utara, Mawan: Diduga Ada Oknum APH Yang Black up

Buton Utara marak terjadi Penimbunan BBM disinyalir ada oknum yang membackup dok.istimewa

“Dan saya mendesak bapak Kapolri untuk memberikan sanksi tegas kepada Kapolda Sultra karena lemahnya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Butur,” tegasnya.

Selain dari pada itu, menurut Mawan, seharusnya pihak DPRD Butur mengambil langkah-langkah sigap dengan melakukan sidak khusus ke SPBU.

Bila ada temuan dugaan penimbunan BBM bila perlu di tutup SPBU untuk sementara waktu, dan harus dilakukan langkah – langkah secepatnya.

“Jika tidak dilakukan, maka saya pastikan akan sangat-sangat merugikan masyarakat Butur, karena kalau sudah pukul 12:00 siang BBM SPBU Desa Langke baik solar ataupun bensin sudah habis,” ungkapnya.

Menurut ketua SWC ini, BBM cepat Kosong dikarenakan para oknum penimbun BBM tersebut melancarkan aksinya bukan hanya di malam hari akan tetapi pagi dan siang.

Kemudian, karena ada dugaan kerja sama antara Terduga penimbun BBM dengan pihak pelaksana SPBU Desa Laangke yakni inisial LLI.

“Inisial LLI tersebut banggakan dirinya bahwa tidak akan ada yang berani menindakinya karena bekingannya adalah orang besar alias petinggi APH,” kata Mawan.

Terakhir Mawan mengungkapkan, berdasarkan investigasinya dilapangan, ada dugaan para pelaku penimbun BBM tersebut menyetor ke sala satu pihak Aparat penegak Hukum dan ada indikasi oknum pengumpul duit.

“Ini sudah bisa di pastikan dan sudah melanggar pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah pada pasal 40 angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 Miliar,” tutup Mawan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini