Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Penolakan yang tidak berdasarkan hak atas tanah ini bahkan telah berkembang menjadi tindakan melawan hukum, seperti blokade jalan umum, penghadangan petugas, dan upaya memancing konfrontasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH). Kapolres Kabupaten Manggarai, AKBP Edwin Saleh, menyesalkan adanya tindakan semacam itu yang mengganggu ketertiban umum. “Tindakan blokade jalan dan aksi konfrontatif jelas melanggar hukum dan membahayakan keselamatan masyarakat. Kami hadir hanya untuk menjaga ketertiban, menghindari terjadinya konflik horisontal dan mendampingi tim pembangunan, bukan untuk menekan siapa pun,” tegas Edwin. Ia juga mengingatkan adanya hoaks yang disebarkan oleh pihak-pihak yang ingin memutarbalikkan fakta. “Penyebaran informasi yang tidak akurat bertujuan untuk menciptakan ketegangan di masyarakat, kami meminta masyarakat dan media untuk berhati-hati dan tetap berpegang pada etika jurnalistik,” tambahnya.
Tua Gendang Rebak, Thadeus Dapang, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat yang menyadari manfaat jangka panjang dari proyek ini dan tidak terpengaruh oleh hasutan yang beredar. “K pembangunan PLTP ini. Isu-isu yang dihembuskan hanya mencerminkan kepentingan pihak luar yang tidak paham situasi sebenarnya di lapangan,” ujarnya. Dukungan serupa juga datang dari Petrus Pamor, warga Gendang Lale, yang menyatakan bahwa sebagian besar masyarakat justru sangat mendukung proyek ini karena dampak ekonominya yang akan membawa kesejahteraan.
Dengan dukungan penuh dari para pemilik tanah dan tokoh masyarakat, serta klarifikasi dari pemerintah terkait isu-isu yang tidak benar, pembangunan PLTP di Kabupaten Manggarai terus berlanjut sesuai rencana, memberikan harapan baru bagi masa depan ekonomi masyarakat setempat. (Lado)
Tinggalkan Balasan