Perkara Blok Mandiodo, DPP KNPI Dukung Kejagung Tersangkakan Mantan Gubernur Sultra
Kata Ade, dengan disebutnya AM di kasus tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkannya sebagai saksi di persidangan.
“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,”ujar Ade.
Ade menambahkan, bahwa saat ini penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.
Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka. (**)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan