Minggu, 8 September 2024

Perkara Blok Mandiodo, DPP KNPI Dukung Kejagung Tersangkakan Mantan Gubernur Sultra

Ketua Bidang Politik Dewan Pimpinan pusat (DPP) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Midul Makati (dok. Istimewa)

Kata Ade, dengan disebutnya AM di kasus tersebut, Majelis Hakim meminta JPU untuk menghadirkannya sebagai saksi di persidangan.

“Sehingga majelis hakim meminta penuntut umum untuk menghadirkan mantan Gubernur Sulawesi Tenggara AM sebagai saksi di persidangan,”ujar Ade.

Ade menambahkan, bahwa saat ini penuntut umum sudah menjadwalkan dan mengirim surat panggilan kepada AM sebagai saksi untuk memberikan keterangan di persidangan berikutnya.

Diketahui dalam kasus ini, penyidik Kejati Sultra telah menetapkan 12 tersangka. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini