Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Kemungkinan Pengampunan Koruptor Menimbulkan Perdebatan Dikalangan Ahli Hukum
Nawawi menyebut, jika wacana pengampunan tetap dilaksanakan, maka prinsip dalam pasal tersebut harus direvisi, yang tentunya memerlukan perubahan undang-undang melalui mekanisme legislasi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo lebih kepada pemberian keringanan hukuman bagi koruptor yang kooperatif, termasuk mengembalikan aset. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan prinsip peradilan yang mempertimbangkan faktor meringankan dalam pemberian hukuman, dan bukan berarti pelaku bebas dari hukuman pidana.
Wacana ini memunculkan pertanyaan penting mengenai arah kebijakan penegakan hukum korupsi di Indonesia, termasuk potensi pengaruhnya terhadap persepsi publik mengenai penegakan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Hendra)
Tinggalkan Balasan