Pernyataan Presiden Prabowo Terkait Kemungkinan Pengampunan Koruptor Menimbulkan Perdebatan Dikalangan Ahli Hukum
JAKARTA, TRENNEWS.ID – Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan mengampuni koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya menimbulkan perdebatan di tengah publik dan kalangan ahli hukum.
Mantan Ketua KPK Nawawi Pomolango menegaskan bahwa pengembalian aset hasil korupsi tidak menghapuskan kewajiban pidana pelaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa pengembalian kerugian negara tidak membebaskan pelaku dari hukuman pidana,” kata Nawawi, Minggu (22/12/2024).
Nawawi menyebut, jika wacana pengampunan tetap dilaksanakan, maka prinsip dalam pasal tersebut harus direvisi, yang tentunya memerlukan perubahan undang-undang melalui mekanisme legislasi.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menjelaskan bahwa pernyataan Prabowo lebih kepada pemberian keringanan hukuman bagi koruptor yang kooperatif, termasuk mengembalikan aset. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut sudah sesuai dengan prinsip peradilan yang mempertimbangkan faktor meringankan dalam pemberian hukuman, dan bukan berarti pelaku bebas dari hukuman pidana.
Wacana ini memunculkan pertanyaan penting mengenai arah kebijakan penegakan hukum korupsi di Indonesia, termasuk potensi pengaruhnya terhadap persepsi publik mengenai penegakan keadilan dan efek jera bagi pelaku korupsi.
(Hendra)
Tinggalkan Balasan