Polres Bontang Bongkar Peredaran Narkoba di Wisma Muara Badak
Setelah itu niatnya sabu itu akan diberikan pria ke berinisial A. Setelah polisi melakukan penelusuran ke rumah pria A ternyata tidak ada barang bukti apapun di sana.
“Sementara tersangka ini dapaat upah setiap kali ambil narkoba ini dengan 2 gram sabu. Terus dijual juga. Ini masih kami kembangkan ke jaringan pemasoknya,” sambungnya.
Selain sabu polisi juga menyita uang tunai Rp150 ribu, ponsel, alat hisap sabu, dan pipet kaca. Tersangka kini sudah berada di Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancamannya maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
(As)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan