Minggu, 8 September 2024

Polres Pangkep Berhasil Mengucap Kasus Ilegal Fishing di Perairan Pulau Liukang

Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus ilegal fishing di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep

Sedangkan untuk pidana kata dia, penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar 200 juta rupiah).

Kemudian untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), ujar AKP Imran lagi, yakni, Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Ancaman pidananya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini