Minggu, 8 September 2024

Polres Pangkep Berhasil Mengucap Kasus Ilegal Fishing di Perairan Pulau Liukang

Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus ilegal fishing di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pangkep berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar konferensi pers di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (21/5/2024).

Kasi Humas mengatakan, jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti.

Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut kata AKP Imran, yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya,”jelasnya.

Sedangkan untuk pidana kata dia, penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000,- (Satu miliar 200 juta rupiah).

Kemudian untuk pasal yang disangkakan dari pelaku penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap jenis Pukat Hela kembar berpapan (Renreng), ujar AKP Imran lagi, yakni, Pasal 85 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan, perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan subsider pasal 9 UU RI No. 45 tahun 2009 tentang perikanan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memiliki menguasai membawa dan atau menggunakan alat penangkap ikan dan atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Ancaman pidananya, penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,-(dua miliar rupiah).

(Irwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini