Sabtu, 27 Juli 2024

Polres Pangkep Berhasil Mengucap Kasus Ilegal Fishing di Perairan Pulau Liukang

Polres Pangkep berhasil mengungkap kasus ilegal fishing di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep

PANGKEP, TRENNEWS.ID – Kepolisian Resort (Polres) Pangkep berhasil mengungkap pelaku kasus Tindak Pidana Illegal Fishing dan berhasil mengamankan 4 orang pelaku di perairan pulau Liukang Tupabbiring Utara dan Pulau Liukang Tangaya, Kabupaten Pangkep.

Hal itu diungkapkan Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi Kanit Gakkum Sat Polairud IPTU Abdul Samad, S.H., saat menggelar konferensi pers di Aula  Andi Mappe Polres Pangkep bersama awak media, pada hari Selasa (21/5/2024).

Kasi Humas mengatakan, jajaran Polres Pangkep telah berhasil mengungkap kasus Ilegal Fishing, yakni penangkapan ikan dengan cara membius ikan menggunakan bahan kimia dan menggunakan alat pukat hela kembar berpapan atau biasa disebut dengan Renreng serta mengamankan 4 tersangka dan barang bukti.

Untuk Pasal yang dikenakan dari 2 (dua) pelaku tersebut kata AKP Imran, yakni Pasal 84 ayat (1) Subsider pasal 8 ayat (1) UU RI No. 31 tahun 2004 tentang perikanan.

“Setiap orang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan Bahan Kimia, Bahan Biologis, Bahan Peledak, alat dan/atau cara, dan/atau bangunan yang dapat merugikan dan/atau membahayakan lingkungannya,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini