Jumat, 22 November 2024

Puluhan Perusahaan Tambang di Sultra Tak Lakukan Rehabilitasi Hutan dan DAS, Pemerintah Diminta Lebih Tegas

Dok. Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sultra

KENDARI, TRENNEWS.ID – Puluhan perusahaan pertambangan pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak melaksanakan kewajibannya sebagai pemegang PPKH.

Kewajiban yang dimaksud yakni kewajiban pemegang PPKH untuk melaksanakan Rehabilitasi Hutan dan Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Hal itu disampaikan oleh direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.

Ia mengungkapkan, kurang lebih 33 perusahaan tambang pemegang PPKH tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan rehabilitasi DAS. Padahal kata dia, hal tersebut merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pemegang PPKH.

“Jadi rehabilitasi hutan dan DAS ini adalah kewajiban yang wajib dilaksanakan oleh pemegang PPKH, Bahkan sanksinya pun sangan berat yaitu pembatalan atau pencabutan izin PPKH nya”. Katanya melalui siaran persnya, Jumat (19/7/24).

Hendro menerangkan, bahwa dari 33 pemegang PPKH yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS terbagi atas 24 pemegang PPKH yang masih aktif sampai saat ini dan 9 lainnya sudah berakhir.

“Ini mesti di kejar oleh pemerintah, khususnya perusahaan pemegang PPKH yang sudah berakhir agar mereka bisa melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS”. Imbuhnya

Aktivis nasional itu lalu menyebutkan, berdasarkan data yang dia miliki, 24 perusahaan pemegang PPKH aktif yang tidak melaksanakan kewajiban rehabilitasi hutan dan DAS periode 2020 – 2023 yakni, PT. ACM, PT. AT, PT. BPM, PT. BSM, PT. BKM, PT. BSJ, PT. CNI, PT. EKU, PT. GKP, PT. JR, PT. KAA, PT. KKUPTT, PT. MPUP, PT. MUR, PT. PPT, PT. REI, PT. SPR, PT. SCM, TEPTHK, PT. TI, PT. UBP, PT. WIL, PT. YJ, PT. PIP.

Sedangkan 9 pemegang PPKH nonaktif yang juga tidak melaksanakan rehabilitasi hutan dan DAS yakni, PT. BDM, PT. BBDM, PT. BIS, PT. NL, PT. PS, PT. SMM, PT. SPR, PT. SAM, PT. TEE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini