Sales Medi, Terimakasih Tuhan dan Masyarakat Matim
b. Operator Layanan Operasional.
c. Pengelola Layanan Operasional.
d. Penata layanan operasional.
4. Kebutuhan bagi pelamar sebagaimana di maksud pada diktum Pertama di usulkan oleh penjabat pembina kepegawaian (PPK) kepada menteri.
5. Pejabat pembina kepegawaian instansi pemerintah mengusulkan kebutuhan sebagaimana di maksud pada diktum ke empat kepada menteri.
6. Pelamar di nyatakan lulus seleksi jika berperingkat terbaik.
7. Dalam hal jumlah pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi melebihi jumlah penetapan kebutuhan, pelamar di angkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu.
8. Kebutuhan sebagaimana di maksud pada diktum Ketujuh di usulkan oleh penjabat pembina kepegawaian kepada menteri.
9. Dalam hal terdapat perubahan kebutuhan organisasi, penyesuaian penetapan kebutuhan dapat dilakukan pada saat pengusulan nomor induk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan paling lama tiga bulan setelah pengumuman hasil seleksi, sepanjang sesuai dengan jabatan.
10. Dalam hal penyesuaian penetapan kebutuhan melebihi ketentuan sebagaimana di maksud pada diktum ke Sembilan penyesuaian dapat di lakukan setelah mendapat persetujuan menteri.
11. Keputusan ini berlaku sejak tanggal di tetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan di ubah sebagaimana mestinya.
Di tetapkan di jakarta pada tanggal 10 Desember 2024.
Menteri pemberdayagunaan aparatur sipil negara dan reformasi birokrasi republik indonesia
Ttd
Rini widyantini.
(Pankrasius)
Tinggalkan Balasan