Sengketa Lahan Keranga, Polisi Pastikan Penanganan Kasus Sudah Sesuai Prosedur Hukum
Alasannya, untuk naik ke tahap penyidikan, penyidik membutuhkan dua alat bukti yang cukup. Sampai saat ini belum ditemukan alat bukti dan barang bukti yang cukup untuk menerangkan dugaan perbuatan pidana seperti yang ada dalam laporan polisi tersebut,” ujar Alumni Akpol angkatan 2015 itu.
Meski demikian, lanjutnya, bukan berarti tindak lanjut atas laporan tersebut tidak berjalan ataupun berakhir. Penyelidikan masih terus dilakukan meski butuh waktu lebih lama. Polisi masih berupaya mencari alat bukti dan barang bukti tersebut.
Selama penyelidikan, polisi telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait yang diajukan para pelapor maupun yang ditemukan dalam fakta penyelidikan.
“Mana kala nanti ditemukan alat bukti dan barang bukti yang bisa dipakai, maka mungkin kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ucapnya.
Ditambahkannya, ia meminta kepada para pelapor agar tidak membuat opini publik atau mengarang narasi yang terindikasi menyesatkan, dengan cara mengatakan dalam kasus tanah Keranga diduga adanya konspirasi jahat yang melibatkan oknum anggota Polri.
“Pernyataan yang disampaikan para pelapor tidak cermat dan tidak sesuai fakta alias berita bohong (Hoax),” sebut Kasat Reskrim.
“Kami minta agar para pelapor tidak membuat spekulasi yang bisa menggiring opini publik untuk menyudutkan institusi Polri. Kami harapkan bisa lebih lebih cerdas dalam memberikan informasi dalam pemberitaan,” sambungnya. (Lado)
Tinggalkan Balasan