Sikapi Izin Hiburan Malam Star High, HMI Sumut Desak Kapolda Copot Kapolres Labuhanbatu
“Maka kami menduga pemilik usaha hiburan malam Star High di Grand Hotel Labura dengan Kapolres Labuhanbatu AKBP Bernhard L Malau bersekongkol agar usaha ilegal dapat berjalan dan dugaan kami terindikasi adanya setoran upeti setiap bulan,” ungkap Hardian yang merupakan Kabid PTKP BADKO HMI Sumut itu.
Kemudian Hardian menjelaskan, Kapolres Labuhanbatu tentunya pasti tahu aturan dan prosedur dalam menerbitkan izin pengamanan berdasarkan izin usaha yang dikeluarkan oleh pemerintah, namun berani melakukan tindakan dugaan ilegal terebut.
“Justru kami minta Kapolda Sumut untuk mencopot dan mengevaluasi Kapolres Labuhanbatu berserta jajarannya yang terlibat. Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal persoalan ini sampai ke Propam Polda Sumut, bila perlu kami akan melakukan aksi demonstrasi di depan Mapolda Sumut,” katanya.
Dari sudut pandang lain, dirinya menganggap berdirinya usaha hiburan malam Star High identik dengan minuman keras dan obat obatan terlarang. Hal itu tentunya bisa merusak generasi bangsa khususnya anak muda yang ada di Kabupaten Labura.
“Banyak efek dan dampak buruk apabila usaha hiburan malam Star High berjalan di pusat ibu kota Aek Kanopan. Terlebih dapat merusak citra Kabupaten Labura yang selama ini dikenal religius dan islami. Sejak berdiri tahun 2008 tidak pernah ada usaha hiburan malam di segala penjuru Kabupaten Labura mengantongi izin, maka jangan sampai hal ini terjadi,” pungkas Hardian pemuda asli Kabupaten Labura. (Rasyid Siddiq)
Tinggalkan Balasan