SP3 Polda Sumut Namun Diterima Polrestabes Medan, Kuasa Hukum: Ada Apa?
“Laporan sudah dihentikan Polda Sumut mengapa diterima Polrestabes Medan lagi. Dengan objek yang sama. Ini aneh kan?”, sesal Hans.
Karena ada kejanggalan dengan surat yang kami Terima dari Polrestabes Medan, maka kami akan melaporkan ke Propam Polda Sumut dan Mabes Polri. Mengapa terbit laporan yang sama dengan objek yang sama.
“Kami minta Kapolrestabes Medan untuk melihat kinerja anggotanya”, tegasnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut telah mengeluarkan surat penghentian (SP3) terkait perkara tanah di Jalan Sei Belutu Medan pada tahun 2022. Namun, Agustus 2024 Sat Reskrim Polrestabes Medan menerima laporan kembali objek tanah tersebut. (Abd Halim)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan