Rabu, 5 Februari 2025

Tanggapan Desa Tinuna Terhadap Pengumuman Pemecatan Rusli Cs

Rahmawati, Desa Tinuna, Kecamatan Porehu, Kabupaten Kolaka Utara

Berita sebelumnya, Rusli, Sekretaris Desa (Sekdes) Tinuna, Kecamatan Porehu, dipecat oleh desanya (RW) tanpa diketahui sebabnya. Pemecatan ini diketahui oleh Rusli setelah Ketua BPD Desa Tinuna, (AG), mengumumkan pemecatannya di masjid saat akan melaksanakan Sholat Jumat pada (20/12/2024).

Rusli mengungkapkan bahwa ia terkejut dan bingung dengan pengumuman pemecatannya tersebut. “Saya kaget karena selama ini saya bekerja normal, tapi kok dipecat,” ujar Rusli, Sabtu (21/12/2024)

Ia juga menambahkan bahwa selain dirinya, ada beberapa perangkat desa lain yang juga dipecat, di antaranya Lia (Kadus 1), Kokar (Kadus 5), Alamsyah (Kaur Umum), dan Suriani (guru TPA).

Rusli juga menyampaikan bahwa hingga hari ini, ia belum menerima surat pemecatan resmi dari Desa, begitu juga dengan rekomendasi dari kecamatan yang mendukung pemecatan tersebut. “Tidak ada surat pemecatan atau rekomendasi dari kecamatan,” kata Rusli.

Atas kejadian ini, Rusli meminta Dinas PMD, Inspektorat, dan Camat Porehu untuk menyelidiki proses pemecatan dan memastikan apakah prosedur yang berlaku telah diikuti dengan benar.
(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini