Jumat, 22 November 2024

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Beacukai Labuan Bajo Gelar Sosialisasi

Satpol PP,Pelaku UMKM dan Beacukai berfoto bersama dalam kegiatan sosialisasi peredaran barang kena cukai ilegal.

“Kami sebatas memberikan informasi kepada Beacukai manakala kami menemukan titik-titik peredaran rokok ilegal ini,”tutup Lexi.

Sementara Kristoforus Mo’a Lorong dalam pemaparan materi pembukaan tentang pengenalan fungsi dan tugas utama Bea Cukai yang dilanjutkan dengan materi barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai oleh tim narasumber dari Bea Cukai Labuan Bajo yaitu Kristoforus Mo’a Lorong selaku Pemeriksaan Bea Cukai dan Ahli Pertama.

Dalam keterangannya,sosialisasi kenentuan dibidang cukai terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan program sinergi antara Beacukai dan Satpol PP disetiap Pemda sedaratan Flores,NTT.Namun pada kali ini kita diberikan kesempatan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap pengguna jasa dalam hal ini penjual rokok ilegal dan distributor serta aparat terkait.

Menurut Kristo, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini ada tiga bagian besar yang dilaksanakan sebagai program utama,yakni Edukasi,Deteksi Dini dan Operasi Pasar.Diedukasi ini ada beberapa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi dan penyampaian informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui sarana media sosial maupun sarana lainnya.

Tujuan dari edukasi ini adalah menyampaikan ketentuan-ketentuan kepabeanan cukai terkait rokok hasil tembakau ini agar semua pihak untuk tidak melaksanakan peran sebagai pelaku peredaran rokok ilegal.

Dikatakan,ciri – ciri rokok ilegal itu ada 5, pertama rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” terang Kristoforus.

“Jika kita membeli rokok pastikan harus berpita cukai, tentunya pita cukai yang sesuai ketentuan. Pita cukai itu memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa.Hal ini sebagai upaya agar tidak mudah dipalsukan. Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram serta tanda-tanda khusus lainnya,” sambung Kristoforus.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam memperjualbelikan rokok yang harus sesuai dengan ketentuan (legal). (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini