Jumat, 22 November 2024

Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Beacukai Labuan Bajo Gelar Sosialisasi

Satpol PP,Pelaku UMKM dan Beacukai berfoto bersama dalam kegiatan sosialisasi peredaran barang kena cukai ilegal.

MANGGARAI, TRENNEWS.ID – Bea Cukai Labuan Bajo bersama Satpol PP Kabupaten Manggarai menggelar Sosialisasi bertajuk “Sosialisasi Peredaran Barang Kena Cukai Ilegal” guna merealisasikan Peraturan Menteri Keuangan nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Kamis (13/6/2024) bertempat di Kantor Satpol PP Manggarai.

Rokok hampir menjadi kebutuhan pokok bagi sebagian Penduduk indonesia, yang tidak dapat dipisahkan dari pola hidup sehari-hari masyarakat. Tingginya produksi dan konsumsi rokok di dalam negeri tidak diikuti dengan tingkat kenaikan cukai yang sebanding, yang salah satunya disebabkan oleh rokok ilegal yang masih banyak beredar ditengah masyarakat.

Semakin banyak penerimaan negara dari sumber-sumber cukai, maka semakin besar pula penerimaan DBHCT, sehingga pembangunan daerah pun turut terdukung oleh Dana ini.

Atas nama Pemerintah Kabupaten Manggarai Kasat Pol PP Alexius Harimin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas terselenggaranya sosialisasi ketentuan dibidang cukai ini, Sebagai upaya edukasi masyarakat agar dapat turut aktif Memerangi peredaran rokok ilegal.Diharapkan dapat mengikuti sosialisasi ini dengan sungguh-sungguh, sehingga informasi yang dipaparkan tersampaikan dengan baik.

Menurut Lexi,tujuan sosialisasi ini sebagai bentuk komitmen nyata dari pemerintah Kabupaten Manggarai dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Kegiatan ini diikuti oleh para pedagang dan pelaku UMKM di Kecamatan Langke Rembong,Manggarai.

“Kami sangat berterima kasih atas kesediaan Bea Cukai Labuan Bajo untuk menjadi narasumber dalam kegiatan kali ini.Diharapkan dengan mengikuti sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman kami tentang ketentuan cukai utamanya rokok, agar tidak lagi membeli rokok ilegal yang menimbulkan kerugian negara,” jelas Lexi sapaan akrabnya.

“Harapannya,peserta yang hadir ini bisa menjadi corong dan bisa menginformasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Manggarai untuk bisa membedakan rokok asli dan palsu terutama bagi pelaku usaha.Saya minta untuk tidak menjadi pelaku usaha untuk menjual rokok ilegal,” terang Lexi.

“Sampai saat ini memang belum ada Perda untuk mengatur penindakan rokok ilegal ini.Kami masih menggunakan perda nomor 2 tahun 2016 tentang Ketertiban Umum.Karena salah satu tugas Pol PP itu melindungi masyarakat terkait barang-barang yang tidak prosedural atau tidak legal,”sambing Lexi.

Selain itu kata Lexi bahwa kewenangan Satpol PP dalam melakukan operasi mandiri itu sifatnya edukasi dan sosialisai.Hal lain,terkait penjelasan ciri-ciri rokok ilegal dan penindakan itu ranahnya Beacukai.

“Kami sebatas memberikan informasi kepada Beacukai manakala kami menemukan titik-titik peredaran rokok ilegal ini,”tutup Lexi.

Sementara Kristoforus Mo’a Lorong dalam pemaparan materi pembukaan tentang pengenalan fungsi dan tugas utama Bea Cukai yang dilanjutkan dengan materi barang kena cukai ilegal dan identifikasi pita cukai oleh tim narasumber dari Bea Cukai Labuan Bajo yaitu Kristoforus Mo’a Lorong selaku Pemeriksaan Bea Cukai dan Ahli Pertama.

Dalam keterangannya,sosialisasi kenentuan dibidang cukai terkait pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan program sinergi antara Beacukai dan Satpol PP disetiap Pemda sedaratan Flores,NTT.Namun pada kali ini kita diberikan kesempatan untuk melaksanakan sosialisasi terhadap pengguna jasa dalam hal ini penjual rokok ilegal dan distributor serta aparat terkait.

Menurut Kristo, pengelolaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ini ada tiga bagian besar yang dilaksanakan sebagai program utama,yakni Edukasi,Deteksi Dini dan Operasi Pasar.Diedukasi ini ada beberapa rangkaian kegiatan seperti sosialisasi dan penyampaian informasi terkait peredaran rokok ilegal melalui sarana media sosial maupun sarana lainnya.

Tujuan dari edukasi ini adalah menyampaikan ketentuan-ketentuan kepabeanan cukai terkait rokok hasil tembakau ini agar semua pihak untuk tidak melaksanakan peran sebagai pelaku peredaran rokok ilegal.

Dikatakan,ciri – ciri rokok ilegal itu ada 5, pertama rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, rokok dengan pita cukai salah peruntukan dan rokok dengan pita cukai salah personalisasi,” terang Kristoforus.

“Jika kita membeli rokok pastikan harus berpita cukai, tentunya pita cukai yang sesuai ketentuan. Pita cukai itu memiliki karakteristik khusus, tema khusus, dan kertas yang istimewa.Hal ini sebagai upaya agar tidak mudah dipalsukan. Pita cukai asli itu memiliki cetakan yang jelas, ada lambang Bea Cukai, lambang negara Indonesia, hologram serta tanda-tanda khusus lainnya,” sambung Kristoforus.

Dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat membuat masyarakat lebih waspada dalam memperjualbelikan rokok yang harus sesuai dengan ketentuan (legal). (Kordian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini