Jumat, 18 Oktober 2024

Terjadi Lagi Pernikahan Sesama Jenis Di Maluku Utara

Pernikahan sesama jenis di Maluku Utara

MALUT, TRENNEWS.ID  — Terjadi lagi pernikahan sesama jenis di Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara.

Pernikahan Naim Saban (25) dan Dela La Undin (26) di Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara pada Rabu (15/5/2024) berujung ricuh lantaran Dela dan Naim merupakan pasangan sesama jenis.

Kericuhan itu terjadi hanya berselang satu hari setelah Dela dan Naim melangsungkan pernikahan. Warga mencurigai pengantin wanita bukan seorang wanita, melainkan seorang pria yang diketahui bernama Jurnal Lafini. Peristiwa ini juga tengah viral di media sosial (medsos).

Warga kampung yang kesal beramai-ramai mendatangi rumah pengantin baru tersebut dan langsung menerobos masuk ke dalam rumah untuk mencari Dela dan Naim. Karena banyaknya warga yang datang, pihak keluarga tidak mampu menghalangi warga yang masuk ke dalam rumah. Beruntung kedua pasangan itu berhasil diamankan oleh aparat setempat.

Adanya pernikahan sesama jenis ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Maluku Utara Amar Manaf. Amar mengatakan pernikahan pasangan tersebut belum resmi terdaftar di kantor urusan agama kecamatan, tetapi dilangsungkan oleh petugas pencatat nikah di desa setempat. Petugas tersebut tidak mengetahui pasangan yang dinikahkan adalah sesama jenis.

“Perkawinan itu dilangsukan oleh petugas pencatat nikah di desa. Istri kepala desa sudah melakukan pemeriksaan. Ternyata saat diperiksa alat kelaminnya ditarik ke bawah, sehingga tidak kelihatan jenis kelamin laki-laki. Kemudian diperiksa oleh bidan, akhirnya ketahuan dia laki-laki, sehingga saya perintahkan agar segera berkoordinasi dengan petugas pencatat nikah di desa dan batalkan perikahan itu demi tegaknya hukum,” kata Amar Manaf pada saat di konfirmasi oleh Redaksi Trennews.id melalui via whatsapp, Minggu (19/5/2024).

“Sebenarnya kelalaian itu saat pemeriksaan jenis kelamin, padahal kenyataannya pernikahan sesama jenis. Kalau sudah terjadi seperti itu, maka harus dibatalkan,” kata Amar. (NS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini