Tersangka Kasus Pembunuh Kakak Kandung di KM 3 Terancam Penjara Seumur Hidup
Barang Bukti yang dikumpulkan Polres Bontang yaitu, 1 buah sarung, 1 buah sajadah, 1 buah sorban, kalung tasbih, baju, celana, uang sebesar Rp. 505.000, 1 buah korek api, 1 bungkus obat, 1 buah masker, puntung rokok dunhil, dan kendaraan roda 2 merk scoopy berwarna hitam merah.
“Untuk penyebab pasti kematian korban HL(32) kepolisian masih menunggu hasil visum,”ucapnya.
Atas kasus pembunuhan tersangka dijerat Pasal 351 ayat 3 sub 338, sub 340 KUHP. dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama lamanya 20 tahun.
“Hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun penjara,”pungkasnya. (BM)
Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Tinggalkan Balasan