Sabtu, 27 Juli 2024

Tersangka Kasus Pembunuh Kakak Kandung di KM 3 Terancam Penjara Seumur Hidup

Konferensi pers kasus pembunuhan kakak kandung di KM 3 Bontang Barat

BONTANG TRENNEWS.ID I Kasus pembunuhan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3 depan Hotel Oaktree Bontang Barang oleh adik, AY (31) terhadap kakak kandungnya, LH (32) terancam hukuman seumur hidup hingga hukuman mati.

Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumbun Tobing, pada konferensi persnya mengatakan, tersangka AY (31) mengaku sakit hati karena sering diganggu oleh korban LH (32). Lalu pada Senin (15/1/2024) di KM 3 depan Hotel Oaktree terjadilah cekcok antara mereka berdua, yang mengakibatkan tersangka sempat mencekik dan memiting leher korban hingga mulut korban LH (32) mengeluarkan busa .

“Pengakuan tersangka, dia sakit hati sering diganggu, bahkan pernah dikencingi pakaiannya, itu yang membuat tersangka memendam sakit hati terhadap korban,”ucapnya pada konferensi pers, Jumat (19/1/2024).

Dari keterangan saksi mata yang sempat melihat plat nomor kendaraan tersangka, kurang lebih 6 jam tim Rajawali Bontang Presisi berhasil menangkap tersangka di JL Re Martadinata RT 06 Selambai, sekitar pukul 18.00 wita.

“Tim Rajawali Bontang Presisi berhasil menangkap tersangka kurang lebih 6 jam,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini