Tidak Netral, Empat oknum Penyidik Subdit III Jatanras Polda Sumut dilaporkan Ke bidpropam
Deli Serdang, Trennews.id – Di duga tidak transparan dalam melakukan tugas nya , Penyidik dan pembantu Penyidik Subdit III Jatanras Polda sumut dilaporkan ke bidpropam terkait perkara yang di tanganinya dengan (LP) Laporan Polisi Nomor:LP/B/459/IV/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 April 2024
Menurut Ade Chandra Kuasa hukum pelapor, gelar perkara dalam kasus pidana, yang juga sering disebut ekspos perkara, bertujuan untuk mengkaji secara mendalam dan objektif setiap aspek kasus, termasuk status hukumnya, untuk memastikan proses penyidikan berjalan tepat, efisien, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, ” Katanya , Sabtu (31/05/2025)
Ade Chandra menambahkan gelar perkara juga membantu menentukan unsur-unsur pasal yang dituduhkan, serta membantu dalam pemecahan kendala penyidikan, tindakan penyidik untuk menjadikan tahaf sidik/penyidikan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya,
namun berbeda yang dilakukan oleh Penyidik dan atau pembantu Penyidik Subdit III Jatanras Polda sumut dalam menangani Laporan Polisi Nomor:LP/B/459/IV/SPKT/ POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 15 April 2024 yang ditangani 13 Bulan yang lalu
setelah melalui semua rangkaian proses penyelidikan, dilakukan dengan Gelar perkara dibuktikan dengan adanya Pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang dikirimkan kepada pelapor dengan nomor Nomor: B/1005/V/2025/ Ditreskrimum, tanggal 16 Mei 2025, namun Pelapor sangat kecewa atas keterangan didalam surat tersebut yang inti surat berbunyi Perkara ditangguhkan dengan alasan masih adanya perkara perdata yang sedang berjalan.
Ade Chandra menjelaskan kami selaku baik sebagai pelapor dan atau Kuasa Hukum Protes keras dan kecewa kepada Oknum Penyidik dan Pembantu Penyidik dan telah menangguhkan proses laporan polisi yang seharusnya berani mengambil sikap atas hasil gelar perkara apakah hasilnya dihentikan dengan diterbitkan surat perintah perhentian penyelidikan ( SP3) atau naik ke tahaf Penyidikan/sidik dengar dasar penyidik yakin telah memiliki 2 buah alat bukti sah adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan, atas dugaan ketidak professional dan pelanggaran kode etik
kami mengambil tindakan Hukum dengan membuat pengaduan terhadap ke.4( Empat) Oknum Penyidik dan atau Pembantu Penyidik Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut dan minggu depan kami selaku pedumas diundang untuk memberikan klarifikasi di unit 3 Paminal Bid Propam,
selanjutnya kami juga sudah melayangkan surat permohonan ke Kapolda Sumut untuk dilakukan Gelar Perkara Khsusus dan juga membuat pengaduan ke Irwasda Polda Sumut atas, kami menduga Penyidik tidak netral dan ada berpihakan,tidak ada pasal yang menjadi alasan penyidik untuk menunda/ menangguhkan proses laporan masyarakat, adapun sebagaimana Pasal 81 KUHP mengatur mengenai penangguhan penuntutan pidana karena adanya perselisihan praejudicial (Prejudiciel Geschil).
Ini berarti, jika dalam suatu kasus pidana terdapat perselisihan hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pengadilan perdata (misalnya mengenai status kepemilikan barang), maka penuntutan pidana dapat ditangguhkan hingga perselisihan perdata tersebut selesai
Selanjutnya Perma No.1/1956 menyebutkan antara lain dalam Pasal 1 dan Pasal 3 bahwa:
Pasal 1: Apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu
Pasal 3: Pengadilan dalam pemeriksaan perkara pidana tidak terikat oleh suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya suatu hak perdata tadi
Dengan adanya Perma No.1/1956 memunculkan adanya konsekuensi hukum yang bisa memberi kewenangan pada Hakim untuk menunda persidangan pidana ataupun tidak.
Tentunya suatu persoalan yang diajukan bersamaan secara
perdata dan pidana, lebih baik untuk menunda perkara pidana dan menunggu putusnya perkara perdata, sehingga dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya bagi masyarakat., dari ke 2 penjelasan pasal dan perma diatas, tidak ada kaitan nya dengan Penyidik kepolisian,” ungkap ade Chandra

Tinggalkan Balasan