Tiga Perusahaan Tambang Milik Oknum Wakil Ketua DPRD Sultra Di Adukan ke Dirjen Minerba dan KLHK RI
“Sedangkan untuk dugaan manipulasi laporan perkembangan smelter PT. SJSU, dapat di buktikan di wilayah IUP PT. SJSU site Waturambaha, Kec. Lasolo Kepulauan, Kab. Konawe Utara dari tahun 2019 sampai saat ini tidak pernah ada pembangunan smelter”. Jelas aktivis nasional asal Konawe Utara itu
Tidak hanya itu, PT. SJSU juga diduga tidak menyampaikan laporan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan dari hasil penjualan Nikel sebesar kurang lebih 870 ton dengan royalti Rp. 35, 5 miliar.
“Ini bisa diakses dalam LHP DTT BPK tahun 2023, ini juga akan menjadi poin penting bagi kami untuk mengungkap dugaan kejahatan pertambangan PT. SJSU”. Tegasnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar Dirjen Minerba kembali membuka data laporan kemajuan pembangunan pabrik pemurnian (smelter) PT. SJSU pada tahun 2019 lalu.
“Kami minta data ini dibuka, kami tau persis wilayah IUP PT. SJSU. Kuat dugaan kami ada indikasi pemalsuan data. Karena PT. SJSU site Waturambaha, Konawe Utara tidak pernah bangun smelter tapi bisa dapat kuota ekspor saat itu”. Imbuhnya
Lebih lanjut, Hendro menjelaskan, bahwa pada tahun 2019 lalu pemerintah melarang perusahaan tambang melakukan ekspor nikel mentah. Terkecuali perusahaan yang sedang membangun fasilitas smelter.
“Nah ini yang mesti di bongkar, saat itu knp PT. SJSU bisa mendapat kuota ekspor sementara perusahaan lain tidak. Karena soal dugaan manipulasi laporan perkembangan pembangunan smelter yang kami sampaikan tadi”. Ucapnya
Terakhir, pihaknya mengatakan, akan melakukan aksi susulan di Kejaksaan Agung RI dan BKPM RI. Guna membongkar kejahatan perusahaan milik oknum wakil ketua DPRD Sultra.
“Kami akan kawal tuntas, jangan ada perusahaan yang selalu mengatakan patuh terhadap aturan tapi faktanya melanggar”. Tutupnya. (Red)
Tinggalkan Balasan