Unras di PT Socfindo Medan, Puluhan Massa Sampaikan Aspirasi Terkait PT Socfindo Kebun Lae Butar
Sementara itu, Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana, berdalih bahwa selama ini PT Socfindo tertib aturan.
“Socfindo tertib ikuti aturan, ikuti undang – undang ikuti hukum yang berlaku, soal permintaan lahan, sampai saat ini tanah 90 tahun masih milik Socfindo,” kata Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana.
Jadi, kata dia, bukan setelah habis perpanjangan tetap pembaharuan itu milik Socfindo.
“Permintaan tanah sudah sampai ke Jakarta, tentu di kembalikan bahwa yang berhak adalah Socfindo, semua keputusan pada Socfindo,” tuturnya.
Kemudian, tambah dia, soal sempadan sungai, kita sudah RSPO, semua menjaga sempadan sungai semuanya dengan tertib, kita menjaga supaya sungai terjaga dengan baik.
“Tadi yang ada di gambar itu sudah tanaman tua yang ada di situ, sehingga nanti di saat sudah tanaman muda tentu sudah tidak di tanam lagi, tapi yang tanaman tua tetap berjalan,” tambahnya.
Jadi, sebutnya, semua ada batasan untuk besaran sungainya, ada kriteria sungainya, sudah dipetakan semua sungai yang ada oleh pemerintah.
Saat ditanya terkait lokasi pabrik yang merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan, ia menyebut semua ada proses.
“Tentu karena itu adalah untuk kepentingan mencari nafkah seluruh warga singkil juga, sehingga proses itu tidak otomatis, ada jarak waktu untuk penyesuain, dan kita terus berdiskusi dengan pemerintah daerah aceh singkil,” jelasnya. (ISS)
Tinggalkan Balasan