Jumat, 22 November 2024

Unras di PT Socfindo Medan, Puluhan Massa Sampaikan Aspirasi Terkait PT Socfindo Kebun Lae Butar

Masa Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor PT Socfin Indonesia

MEDAN, TRENNEWS.ID – Puluhan massa yang merupakan mahasiswa dan pemuda dari Kabupaten Aceh Singkil menggelar aksi unjuk rasa didepan Kantor PT Socfin Indonesia, yang beralamat di Jalan KL. Yos Sudarso No.106, Medan, pada Jum’at (12/07/24)

Kedatangan puluhan massa yang di Komandoi oleh Wajir Antoro selaku Kordinator Aksi dan Masdi sebagai Kordinator Lapangan ke Kantor PT Socfin Indonesia itu untuk menyampaikan sejumlah aspirasi terkait PT Socfindo Kebun Lae Butar yang berada di Kabupaten Aceh Singkil.

Secara bergantian, massa menyampaikan aspirasi di depan kantor PT Socfin Indonesia, Kota Medan, Sumatera Utara.

Koordinator Aksi, Wajir Antoro, mengatakan sejumlah tuntutan yang disampaikan itu terkait aturan-aturan yang diduga dilanggar oleh PT Socfindo Kebun Lae Butar.

“Salah satunya terkait sempadan sungai, yang hingga saat ini masih ditemukan pohon kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar yang melewati garis sempadan sungai,” kata koordinator aksi,” Wajir Antoro.

Untuk itu, tambahnya, kita mendesak garis sempadan sungai yang masih ditemukan pohon kelapa sawit itu agar dapat di hutankan kembali atau di hijaukan.

“Selain itu, kita juga mendesak agar pabrik kelapa sawit PT Socfindo Kebun Lae Butar segera di relokasi ke lokasi lain, karena lokasi itu merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan berdasarkan Qanun Aceh Singkil Nomor 2 Tahun 2013,” jelas Wajir.

Ditambahkan Wajir, disisi lain, kita juga mendesak PT Socfindo agar segera melepas lahan untuk kepentingan umum sesuai dengan permintaan Pj Bupati Aceh Singkil melalui surat beberapa waktu lalu.

“Harapan kami, semua tuntutan ini dapat menjadi pertimbangan dan di eksekusi sebagaimana mestinya,” tegas Wajir.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana, berdalih bahwa selama ini PT Socfindo tertib aturan.

“Socfindo tertib ikuti aturan, ikuti undang – undang ikuti hukum yang berlaku, soal permintaan lahan, sampai saat ini tanah 90 tahun masih milik Socfindo,” kata Kepala Bagian Umum PT Socfin Indonesia, Sugihartana.

Jadi, kata dia, bukan setelah habis perpanjangan tetap pembaharuan itu milik Socfindo.

“Permintaan tanah sudah sampai ke Jakarta, tentu di kembalikan bahwa yang berhak adalah Socfindo, semua keputusan pada Socfindo,” tuturnya.

Kemudian, tambah dia, soal sempadan sungai, kita sudah RSPO, semua menjaga sempadan sungai semuanya dengan tertib, kita menjaga supaya sungai terjaga dengan baik.

“Tadi yang ada di gambar itu sudah tanaman tua yang ada di situ, sehingga nanti di saat sudah tanaman muda tentu sudah tidak di tanam lagi, tapi yang tanaman tua tetap berjalan,” tambahnya.

Jadi, sebutnya, semua ada batasan untuk besaran sungainya, ada kriteria sungainya, sudah dipetakan semua sungai yang ada oleh pemerintah.

Saat ditanya terkait lokasi pabrik yang merupakan kawasan pemukiman dan perkotaan, ia menyebut semua ada proses.

“Tentu karena itu adalah untuk kepentingan mencari nafkah seluruh warga singkil juga, sehingga proses itu tidak otomatis, ada jarak waktu untuk penyesuain, dan kita terus berdiskusi dengan pemerintah daerah aceh singkil,” jelasnya. (ISS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini