Warga Kerora Klaim Punya Surat Perolehan Tapi Tak Punya Fisik Tanah
Walaupun Haji Majid selaku Tu’a Golo telah mengakui bahwa tanah yang diperoleh Harmin itu adalah tanah milik Ayahnya (Ismail) tetapi Haji Majid tidak bisa menunjukkan bukti penguasaan dari bapanya.
Dalam mediasi tersebut juga, saudara Harmin tetap pertahankan bahwa tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya almarhun Ismail, dan sudah memiliki surat perolehan.
“Tanah itu milik ayah saya Ismail, jadi perolehannya saya dapat dari bapak, dan sudah saya kantongi surat perolehan dari bapak atas dasar penyerahan dari tua golo sebelum Haji Majid yaitu Bapak Ahmad Roni kepada orang tua saya Ismail”,cetus Harmin.
Namun,saat ditanya masyarakat adat Dusun Lenteng,Harmin tidak bisa menunjukan perolehan yang di keluarkan oleh Tua Golo Ahmad Roni saat sidang mediasi di BPN Mabar.
Dengan tidak dibuktikannya surat perolehan tanah yang diserahkan oleh Bapa Ahmad Roni (tua Golo terdahulu), maka masyarakat adat pertanyakan status tanah yang di klaim Harmin yang sebenarnya.
“Itu artinya di dalam satu obyek tanah terdapat 2 surat perolehan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami, siapakah kepemilikan yang sebenarnya di atas tanah tersebut ? Apakah saudara Ismail almarhum ayah Harmin ataukah saudara Harmin”,pungkas Haji Idrus mewakili warga yang hadir.
“Berkas yang masuk ke BPN Mabar adalah berkas yang dikeluarkan oleh tua golo Haji Majid pada tahun 2020 terhadap saudara Harmin. Sementara Harmin menurut tua golo Haji Majid tidak pernah memiliki bidang tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Ri’i dan Harmin sendiri juga menyatakan demikian”,sambung Haji Idrus.
Dengan tidak dapat dibuktikan secara fisik hak kepemilikan Harmin dari Ayahnya Ismail maka masyarakat adat Dusun Lenteng meminta BPN Manggarai Barat agar segera membatalkan semua dokumen yang diajukan oleh Harmin. (Lado
Tinggalkan Balasan