Jumat, 22 November 2024

Warga Kerora Klaim Punya Surat Perolehan Tapi Tak Punya Fisik Tanah

Masyarakat adat Dusun Lenteng saat melakukan media di Kantor BPN Manggarai Barat

LABUAN BAJO, TRENNEWS.ID – Masyarakat Adat Dusun Lenteng meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manggarai Barat membatalkan dokumen permohonan yang telah diajukan oleh Harmin warga asal Kerora, Desa Pasir Panjang.Permintaan tersebut disampaikan saat melakukan mediasi di BPN Manggarai Barat,Rabu(2/10).

Mediasi dilakukan berdasarkan surat sanggahan yang di ajukan oleh Masyarakat Adat Dusun Lenteng Golo Mori, pada Senin,(9/2)lalu.

Usai mediasi, BPN Mabar,turun ke lokasi tanah persoalan antara Masyarakat Adat Dusun Lenteng dan Harmin seluas 39.910 m³ yang di duga sudah dijual oleh Harmin kepada Haji Sarifudin Husen.

Harmin mengklaiman tanah adat Dusun Lenteng diperoleh atas dasar surat perolehan yang di keluarkan oleh tua golo almarhum Ahmad Roni kepada ayahnya Ismail.Namun,keterangan Harmin terbantahkan setelah dilakukan sanggahan oleh Haji Idrus bersama warga Dusun Lenteng ke BPN Manggarai Barat.

“Hasil mediasi tadi, saudara Harmin tidak memiliki bidang tanah di Lengkong wae Ri’i, dan itu dia (Harmin)sampaikan saat sidang mediasi di BPN Mabar. Tetapi yang anehnya surat yang di ajukannya ke BPN Mabar oleh saudara Harmin adalah surat perolehan atas nama saudara Harmin sendiri”.Untuk itu warga meminta BPN kembalikan dokumennya Harmin.

“Fisik Tanahnya tidak ada tetapi surat perolehannya ada,makanya kami minta agar BPN Mabar segera batalkan dan kembalikan dokumen milik saudara Hamrin”,ujar Haji Idrus.

Pengakuan Masyarakat Dusun Lenteng diperkuat pula dengan pernyataan Haji Majid selaku Tu’a Golo lama saat sidang mediasi berlangsung.

“Harmin tidak mempunyai bidang tanah yang terletak di lokasi Lengkong wae Ri’i, yang ada hanya tanah saudara almarhum Ismail Bapa dari Harmin”, ungkap Haji Majid (Tua Golo terdahulu).

Walaupun Haji Majid selaku Tu’a Golo telah mengakui bahwa tanah yang diperoleh Harmin itu adalah tanah milik Ayahnya (Ismail) tetapi Haji Majid tidak bisa menunjukkan bukti penguasaan dari bapanya.

Dalam mediasi tersebut juga, saudara Harmin tetap pertahankan bahwa tanah itu merupakan warisan dari orang tuanya almarhun Ismail, dan sudah memiliki surat perolehan.

“Tanah itu milik ayah saya Ismail, jadi perolehannya saya dapat dari bapak, dan sudah saya kantongi surat perolehan dari bapak atas dasar penyerahan dari tua golo sebelum Haji Majid yaitu Bapak Ahmad Roni kepada orang tua saya Ismail”,cetus Harmin.

Namun,saat ditanya masyarakat adat Dusun Lenteng,Harmin tidak bisa menunjukan perolehan yang di keluarkan oleh Tua Golo Ahmad Roni saat sidang mediasi di BPN Mabar.

Dengan tidak dibuktikannya surat perolehan tanah yang diserahkan oleh Bapa Ahmad Roni (tua Golo terdahulu), maka masyarakat adat pertanyakan status tanah yang di klaim Harmin yang sebenarnya.

“Itu artinya di dalam satu obyek tanah terdapat 2 surat perolehan, sehingga yang menjadi pertanyaan kami, siapakah kepemilikan yang sebenarnya di atas tanah tersebut ? Apakah saudara Ismail almarhum ayah Harmin ataukah saudara Harmin”,pungkas Haji Idrus mewakili warga yang hadir.

“Berkas yang masuk ke BPN Mabar adalah berkas yang dikeluarkan oleh tua golo Haji Majid pada tahun 2020 terhadap saudara Harmin. Sementara Harmin menurut tua golo Haji Majid tidak pernah memiliki bidang tanah yang berlokasi di Lengkong Wae Ri’i dan Harmin sendiri juga menyatakan demikian”,sambung Haji Idrus.

Dengan tidak dapat dibuktikan secara fisik hak kepemilikan Harmin dari Ayahnya Ismail maka masyarakat adat Dusun Lenteng meminta BPN Manggarai Barat agar segera membatalkan semua dokumen yang diajukan oleh Harmin. (Lado

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini