120 Nelayan di Kabupaten Aceh Timur Ikut Sosialisasi Pemahaman Penangkapan Ikan di perairan Negara lain
Selama ini, kata Aiyub banyak nelayan Aceh Timur yang mengikuti batas-batas wilayah penangkapan ikan, sehingga banyak di antara mereka ditangkap pihak otoritas asing ketika menangkap ikan di lajut.
“Pemerintah pusat telah mengatur regulasi terkait usaha perikanan tangkap dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 85/Permen-KKP/2020 tentang usaha perikanan tangkap pada pasal 55 ayat 1 dan ayat 2, dan dalam peraturan Pemerintah RI Nomor 11 Tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur,” jelas Aiyub.
Hadir pada kesempatan itu dihadiri pihak Forkopimda Aceh Timur, pihak Lantamal Lhoskeumawe, Kepala Stasiun Bakamla Aceh, Kepala Dinas Perikanan Aceh Timur, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Utara, Kapolsek Idi Rayeuk, Camat Idi Rayeuk, Panglima Laot Aceh Timur, Panglima Alot Aceh Utara, dan sejumlah tamu undangan lainnya. (AM)
Tinggalkan Balasan