Minggu, 8 September 2024

8 Terdakwa Kasus Tambang PT Antam Blok Mandiodo Divonis Bersalah, PP Jamindo Desak Kejagung Periksa Perusahaan Terlibat

Ilustrasi, Kasus Korupsi Tambang Ore Nikel di PT Antam Tbk Blok Mandiodo Sultra

Kader HMI itu menambahkan, beberapa perusahaan tersebut diduga adalah sub-kontraktor yang menambang di WIUP PT. Antam Tbk Konawe Utara (Konut).

“Beberapa perusahaan itu diduga ikut terlibat yakni, PT. Bintang Sarana Mineral, PT. Timah Mineral Sejahtera, PT. Alfa Mineral Pratama, PT. Altan Bumi Barokah dan masih ada beberapa perusahaan lainnya,” ungkapnya.

“Untuk itu kami mendesak Kejagung RI untuk segera memanggil dan memeriksa perusahaan yang diduga terlibat menggunakan dokumen terbang PT. KKP dan diduga melakukan penambangan dalam kawasan WIUP PT. Antam Tbk” tutupnya.

 

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini