Selasa, 10 Maret 2026

Warga Matim Resah, Mesin Capit Boneka Diduga Mengandung Unsur Perjudian

Ket foto: Mesin capit boneka atau claw machine

Borong, TrenNews.id – Keberadaan mesin capit boneka atau claw machine yang marak dipasang di depan kios warga di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur, menuai keresahan masyarakat. Tak hanya tersebar di pusat kota Borong, mesin ini juga menjangkau wilayah pelosok, menimbulkan kekhawatiran akan dampak negatif bagi anak-anak dan remaja.

Mesin tersebut menarik perhatian anak-anak dengan tawaran hadiah boneka yang dapat diambil menggunakan alat penjepit. Namun untuk memainkannya, pengguna harus menukarkan uang Rp 1.000 untuk mendapatkan satu koin sebagai akses permainan.

Permainan yang tampak menghibur ini dinilai masyarakat lebih mengandalkan keberuntungan dibanding keterampilan. Hal ini memicu kekhawatiran akan adanya unsur perjudian terselubung.

“Ini praktik bertaruh terselubung. Anak-anak kita tidak sadar sedang diajari berjudi. Mereka terus mencoba, berharap menang. Tapi kebanyakan pulang kecewa dan kehabisan uang,” ujar seorang warga Kecamatan Borong yang enggan disebutkan namanya kepada TrenNews.id, Rabu (9/7/2025).

Warga menyebut keberadaan mesin ini sebagai bentuk perjudian legal yang menyusup ke ruang publik tanpa pengawasan yang jelas. Banyak orang tua mengeluhkan anak-anak mereka mulai terobsesi dan kerap meminta uang tambahan hanya untuk memainkan mesin tersebut.

“Kalau ini dibiarkan, kita sedang mencetak generasi yang terbiasa dengan taruhan sejak kecil. Pemerintah tidak boleh lamban,” tambah warga tersebut.

Masyarakat pun mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur untuk segera menyusun regulasi tegas dan melakukan penertiban sebelum dampak sosialnya meluas.

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Manggarai Timur, Yohanes Syukur, mengakui bahwa hingga kini belum ada peraturan daerah (Perda) yang secara khusus mengatur wahana permainan seperti mesin capit boneka.

“Untuk Perda terkait penertiban jenis wahana permainan hiburan rakyat dan usaha sejenis masih dalam proses penyusunan. Jika sudah selesai, tentu akan segera kami implementasikan,” ujarnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Perizinan Kabupaten Manggarai Timur, Alex Rahman, menyampaikan bahwa belum ada izin resmi terkait pengoperasian mesin capit boneka di wilayahnya.

“Soal izin khusus mesin capit belum ada dalam data kami. Mungkin saja pelaku usaha mendaftar langsung melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach), tetapi itu tetap akan kami telusuri lebih lanjut,” ujarnya.

Pantauan TrenNews.id juga menemukan jenis permainan lainnya di lokasi yang sama, seperti kupon angka dan kartu gosok, yang menawarkan hadiah menarik jika pemain dinyatakan beruntung.

Warga berharap aparat penegak Perda serta instansi terkait segera mengambil langkah konkret untuk melindungi generasi muda dari dampak permainan yang mengandung unsur spekulatif dan adiktif.

Pewarta: Pankarius
Editor: Redaksi TrenNews.id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini