Sabtu, 7 Maret 2026

Pasca Temuan BPK, Dinas Perikanan Kolaka Utara Perbaiki Mekanisme Monitoring

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, Muhsin, S.E., M.Si

Lasusua, TrenNews.id – Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara menyatakan akan melakukan perbaikan mekanisme monitoring dan pelaporan bantuan hibah bidang kelautan dan perikanan menyusul adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun Anggaran 2023.

Dalam LHP Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun 2023 dan 2024, BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara mencatat bahwa Dinas Perikanan belum secara optimal meminta dan mendokumentasikan laporan perkembangan kegiatan usaha dari penerima bantuan hibah yang telah disalurkan kepada masyarakat dan kelompok nelayan.

BPK mengungkapkan, pada Tahun Anggaran 2023 Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara menyalurkan bantuan bidang kelautan dan perikanan senilai Rp2.391.123.500,38. Bantuan tersebut berupa bibit ikan, pakan, peralatan penangkapan ikan, hingga sarana pengolahan hasil perikanan, yang bertujuan untuk meningkatkan produksi dan kesejahteraan nelayan.

Namun demikian, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan pertanggungjawaban dari penerima bantuan belum seluruhnya terdokumentasi dalam bentuk laporan monitoring. Kondisi ini menyebabkan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara belum dapat melakukan pemantauan dan evaluasi secara menyeluruh terhadap pemanfaatan bantuan sarana usaha tersebut.

“Dinas Perikanan telah melakukan monitoring atas bantuan yang diserahkan kepada masyarakat, namun belum terdokumentasi dalam bentuk laporan monitoring,” demikian petikan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara.

BPK menilai kondisi tersebut terjadi akibat kurang optimalnya pengawasan dan pengendalian, serta belum adanya mekanisme reward and punishment bagi penerima bantuan yang tidak menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha sesuai ketentuan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara melalui Sekretaris Daerah menyusun kebijakan terkait mekanisme penghargaan dan sanksi bagi penerima bantuan hibah. Selain itu, Kepala Dinas Perikanan diminta meningkatkan pengawasan, pengendalian, serta mewajibkan laporan kegiatan usaha dari penerima bantuan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Kolaka Utara, Muhsin, S.E., M.Si, dikonfirmasi terpisah, Kamis (15/1/2026), menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan BPK.

“Temuan BPK ini menjadi bahan evaluasi bagi kami untuk memperbaiki sistem monitoring dan pelaporan bantuan hibah agar ke depan lebih tertib dan akuntabel,” ujar Muhsin kepada TrenNews.id Kamis pagi (15/1/2026).

LHP BPK RI tersebut diterbitkan dengan Nomor 38/LHP/XIX.KDR/12/2024 tertanggal 13 Desember 2024.

Pewarta: Asse

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini