Jumat, 13 Maret 2026

Ingatkan Kerjasama Pemkab – UGM, AMPAS Desak SK Plt Kepala Bappeda Dianulir

"Bagaimana bisa seorang yang jelas - jelas pernah bermasalah di instansi tersebut, malah kembali di percaya menduduki instansi yang sama. Atau memang Bupati tidak memiliki komitmen memperbaiki birokrasi pemerintahan ?," tanya Syahrul Manik.
Karikatur

Aceh Singkil,TrenNews.id – Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) meminta komitmen Bupati Aceh Singkil, Safriadi Oyon untuk memperbaiki birokrasi dengan cara menempatkan orang – orang yang berintegritas dalam setiap Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK).

Salah satunya dengan menganulir Surat Keputusan (SK) Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil. AMPAS menilai figur yang ditempatkan Bupati sebagai Plt Kepala Bappeda tersebut tidak sesuai dengan komitmen perbaikan birokrasi.

“Kita ingat betul, saat oknum ini pernah menjabat Kepala Bappeda Aceh Singkil. Terdapat dugaan mark up pada salah satu kegiatan di instansi itu,” kata ketua AMPAS, Syahrul Manik, Kamis (13/3/2026).

Kegiatan itu ialah proyek kerjasama Pemkab Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM). Perkara ini, kata dia, sempat menjadi salah satu perkara yang menjadi perhatian publik. Meski akhirnya temuan di kembalikan dan kasus dihentikan lantaran PPTK dalam kegiatan itu meningga dunia.

Menurut Syahrul Manik, Bappeda ini merupakan salah satu instansi strategis, instansi yang sangat penting dalam perencanaan pembangunan daerah.

“Bagaimana bisa seorang yang jelas – jelas pernah bermasalah di instansi tersebut, malah kembali di percaya menduduki instansi yang sama. Atau memang Bupati tidak memiliki komitmen memperbaiki birokrasi pemerintahan ?,” tanya Syahrul Manik.

Keputusan ini, lanjut Syahrul, kami nilai sebagai preseden buruk bagi Pemerintahan dan tata kelola birokrasi Aceh Singkil secara umum.

Untuk diketahui, sambungnya, kerjasama Pemkab Aceh Singkil dan UGM tersebut dilaksanakan pada 2018 dengan total anggaran mencapai Rp 3,25 Miliar, Dana itu bersumber dari APBK Aceh Singkil dalam Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial.

Dari kegiatan kerja sama itu, sempat terindikasi adanya potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 250 juta. Namun potensi kerugian tersebut telah dikembalikan oleh pihak Bappeda kepada Inspektorat.

“Kini Pengguna Anggaran dalam kegiatan itu malah dipercaya kembali sebagai Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil,” jelas Syahrul.

Syahrul Manik mendesak agar SK penunjukan Plt Kepala Bappeda itu segera dianulir. “Itu kalau Bupati benar – benar serius ingin membenahi birokrasi pemerintahan Aceh Singkil ini, jangan hanya omon – omon saja, kita berharap harus sejalan dengan kebijakannya,” tutup Syahrul Manik.

Pewarta : Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini