Purbaya Targetkan Skema Baru Cukai Rokok Berlaku Mei 2026
Jakarta, TrenNews.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menargetkan penambahan layer (lapisan tarif) baru dalam struktur cukai hasil tembakau (CHT) mulai berlaku paling lambat Mei 2026. Kebijakan ini disiapkan sebagai langkah strategis untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus menekan peredaran rokok ilegal.
Purbaya menyampaikan bahwa proposal penambahan lapisan tarif cukai rokok telah rampung dan dalam waktu dekat akan diajukan ke DPR. Melalui skema ini, pemerintah berupaya menarik pelaku usaha rokok ilegal agar masuk ke sistem legal dengan membayar cukai sesuai ketentuan.
“Kami beri kesempatan masuk ke pasar legal. Kalau tidak mau, kami akan tutup,” tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberi kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara, meski pemerintah belum ingin membeberkan proyeksi angka sebelum implementasi berjalan.
Sementara itu, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Febrio Kacaribu menyebutkan bahwa rencana ini tengah dikaji secara mendalam dengan pendekatan hukum sebagai landasan utama. Pemerintah juga mempertimbangkan dampaknya terhadap sektor industri hasil tembakau yang menyerap banyak tenaga kerja.
Sebagai informasi, struktur tarif cukai rokok di Indonesia telah mengalami penyederhanaan dari 19 lapisan pada 2009 menjadi 8 lapisan pada 2022, sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 97 Tahun 2024.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap tercipta keseimbangan antara peningkatan penerimaan negara, perlindungan industri, dan pemberantasan rokok ilegal di pasar domestik. (Ht)


Tinggalkan Balasan