Haji Ramang Ishaka Benar-Benar Tidak Terlibat – Tuduhan Terima Rp 2 Milyar Terkait Bandara Komodo Adalah Pembohongan
Labuan Bajo, TrenNews.id – Fungsionaris Adat Nggorang, Haji Ramang Ishaka, membantah tegas tuduhan yang menyebut dirinya menerima uang sebesar Rp2 miliar terkait pembayaran ganti rugi lahan perluasan Bandara Komodo pada tahun 2014. Tuduhan tersebut muncul seiring beredarnya informasi di media sosial yang menuding dirinya terlibat dalam penerimaan maupun penyaluran dana kompensasi kepada 36 orang yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
“Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak pernah mengetahui, dan tidak pernah menerima uang titipan pembayaran ganti rugi 36 masyarakat terkait perluasan Bandara Komodo, baik secara pribadi maupun atas nama lembaga adat,” tegas Haji Ramang Ishaka dalam keterangannya, Jumat (29/5/2026).
Ia menambahkan, tuduhan tersebut sama sekali tidak benar. “Kalau ada tuduhan bahwa saya menerima pembayaran mewakili 36 orang, saya nyatakan dengan tegas bahwa itu tidak benar dan merupakan pembohongan terhadap fakta yang sebenarnya,” tuturnya.
Menurut Haji Ramang, proses pembayaran ganti rugi lahan oleh pemerintah pada saat itu dilakukan langsung kepada pihak yang dinyatakan berhak sesuai mekanisme hukum dan administrasi yang berlaku, tanpa melalui perantara maupun lembaga adat.
“Kalau ada sengketa atau persoalan hak atas tanah, mekanisme yang berlaku adalah penitipan uang di pengadilan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Tidak ada penitipan pembayaran kepada oknum ataupun lembaga adat,” jelasnya.
Haji Ramang menilai tuduhan tersebut sebagai bentuk informasi yang menyesatkan dan merugikan dirinya secara pribadi maupun kelembagaan adat Nggorang. Belakangan ini, katanya, terdapat pihak-pihak tertentu yang mencoba membangun narasi negatif terhadap fungsionaris adat, sehingga berpotensi melemahkan marwah dan peran lembaga adat di tengah masyarakat.
Terkait persoalan klaim lahan terkait bandara tersebut, Haji Ramang mengungkapkan bahwa dirinya pernah menghadiri pertemuan di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat pada 6 Februari 2025. Dalam pertemuan tersebut hadir pihak Otoritas Bandara Komodo, fungsionaris adat Nggorang, dan sejumlah warga yang mengajukan klaim lahan.
“Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyampaikan adanya permintaan ganti rugi terhadap lahan yang disebut terdampak perluasan Bandara Komodo. Namun pihak bandara saat itu menegaskan bahwa proses pengadaan tanah telah selesai sejak tahun 2020,” ujarnya.
Selain itu, Asisten I Pemerintah Daerah Manggarai Barat juga menjelaskan bahwa lokasi yang diklaim tersebut sebelumnya telah menjadi objek sengketa hukum dan telah diputus oleh pengadilan.
“Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo maupun Pengadilan Tinggi Kupang sama-sama menolak gugatan para penggugat. Tidak ada lagi upaya hukum lanjutan setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap,” jelas Haji Ramang mengutip penjelasan dalam pertemuan.
Dirinya sendiri ikut menjadi pihak turut tergugat dalam perkara tersebut sehingga mengetahui secara langsung proses dan putusan hukum yang dimaksud. Ia juga mengaku pernah didatangi beberapa pihak yang meminta pengukuhan tanah adat dengan alasan tidak pernah menggugat pemerintah.
“Namun setelah dilakukan pengecekan dokumen, nama pihak tersebut ternyata tercatat sebagai penggugat dalam perkara yang telah diputus pengadilan. Kami tidak dapat memenuhi permintaan itu karena kami harus menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” pungkasnya. (Kordian)


Tinggalkan Balasan