Kamis, 17 September 2026

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan

Medan, TrenNews.id  — Hampir Tuntas, Ini Cara PalmCo Mengakselerasi Bantuan Beras Pensiunan, Penyaluran dana kompensasi lumpsum bantuan beras bagi pensiunan karyawan pelaksana PT Perkebunan Nusantara IV (PTPN IV) PalmCo kini telah memasuki tahap akhir. Hingga pencairan Tahap XVI, sebanyak 57.969 purnakarya secara nasional telah menerima dana kompensasi tersebut.

Realisasi penyaluran dana kompensasi beras ini secara nasional telah mendekati angka 100 persen, dengan total nilai anggaran yang disalurkan mencapai Rp579,09 miliar. Saat ini, manajemen PTPN IV memprioritaskan penyelesaian sisa penerima yang masih tertahan kendala administrasi.

Direktur SDM dan Umum PTPN IV, Suhendri, menegaskan bahwa hambatan pencairan bagi sisa penerima bukan disebabkan oleh ketersediaan anggaran, melainkan proses verifikasi data serta kelengkapan dokumen pendukung penerima manfaat.

Guna mengatasi kendala tersebut, PTPN IV mengambil langkah responsif dengan menerapkan pendekatan “jemput bola”. Langkah ini ditujukan untuk menjangkau para pensiunan lansia, purnakarya yang telah berpindah domisili, hingga ahli waris purnakarya yang telah meninggal dunia.

“Pelibatan organisasi pensiunan kami yakini dapat membantu perusahaan menjangkau penerima yang sulit dikonfirmasi secara administratif maupun fisik,” ujar Suhendri dalam keterangan resminya, Kamis (10/9/2026).

PTPN IV secara aktif menggandeng organisasi pensiunan seperti Persatuan Pensiunan Perkebunan Republik Indonesia (P3RI) dan Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN) untuk melacak keberadaan purnakarya dan mendampingi kelengkapan dokumen di lapangan.

Tantangan Administrasi dan Prosedur Verifikasi Berlapis

Tantangan utama yang dihadapi tim di lapangan meliputi ketidaksesuaian data identitas purnakarya dengan basis data Dana Pensiun Perkebunan (Dapenbun), rekening bank yang sudah pasif/berbeda nama, hingga belum lengkapnya dokumen kepemilikan ahli waris.

Sebagai perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV menerapkan mekanisme verifikasi berlapis agar penyaluran tepat sasaran dan akuntabel. Setiap dokumen utama seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keputusan (SK) Pensiun diperiksa secara cermat.

Bagi penerima ahli waris (janda, duda, atau anak), diperlukan Surat Keterangan Ahli Waris resmi dari lurah atau camat setempat, serta surat pernyataan bermeterai. Proses validasi internal turut melibatkan Bagian SDM dan Satuan Pengawasan Intern (SPI) untuk menghindari salah transfer atau potensi kendala hukum di kemudian hari.

“Ini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan cepat atau lambatnya pencairan. Kita tidak mau ada kesalahan yang dapat merugikan pensiunan,” tegas Suhendri.

Capaian Regional I dan Regional II Turut Melonjak

Progres penyaluran kompensasi di sejumlah wilayah operasional mencatatkan angka yang signifikan. Di Regional I, penyaluran telah menjangkau sebanyak 19.376 penerima, sedangkan di Regional II angka pencairan telah terealisasi kepada 25.949 pensiunan.

Suhendri menambahkan bahwa perbedaan capaian antarwilayah umumnya dipengaruhi oleh dinamika pemutakhiran data di lapangan.

“Perbedaan capaian antarwilayah antara lain berkaitan dengan proses pemutakhiran dan pencocokan data penerima. Angka penyaluran tidak semata-mata menggambarkan kecepatan pencairan, tetapi juga proses memastikan setiap penerima yang berhak dapat teridentifikasi dan menerima pembayaran secara tepat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini