‘Geruduk’ Kantor Gubernur, Himapas Minta Bupati Aceh Singkil Diberhentikan Sementara
Banda Aceh, TrenNews.id — Himpunan Mahasiswa Pelajar Aceh Singkil (Himapas) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Aceh, Senin (14/9/2026). Aksi tersebut sebagai bentuk sorotan terhadap berbagai persoalan di Kabupaten Aceh Singkil.
Himapas menilai Pemerintah Aceh harus memberikan kepastian dan langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat.
Dalam aksinya, Himapas mendesak Pemerintah Aceh dan Gubernur Aceh untuk menindaklanjuti tuntutan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pemberhentian sementara Bupati Aceh Singkil dan penetapan Penjabat Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Aceh Singkil sepanjang seluruh persyaratan dan mekanisme hukum telah terpenuhi.
“Kami hadir untuk menyampaikan suara masyarakat Aceh Singkil. Kami mendesak Pemerintah Aceh dan Mendagri agar serius menindaklanjuti persoalan yang kami sampaikan. Khusus terkait Bupati Aceh Singkil, kami meminta proses pemberhentian sementara dan penunjukan Pelaksana Tugas dilakukan apabila telah memenuhi seluruh persyaratan hukum. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian,” tegas Koordinator Lapangan, Mulyadi Manik.

Selain tuntutan utama tersebut, Himapas membawa 6 poin persoalan lain yang perlu ditindaklanjuti Pemerintah Aceh:
1. Evaluasi Kebijakan Kepegawaian
Himapas mendesak evaluasi terhadap kebijakan Bupati Aceh Singkil terkait penempatan / nonjob pejabat Eselon II dan pengisian jabatan melalui Plt agar berdasarkan prinsip merit, kompetensi, transparansi, dan ketentuan ASN.
2. Sekolah Rakyat
Mendesak percepatan pembangunan Sekolah Rakyat di Aceh Singkil serta keterbukaan informasi mengenai status program, lokasi, anggaran, progres, kendala, target penyelesaian, dan legalitas tanah.
3. Jaminan Hidup (Jadup)
Mendesak Gubernur Aceh memanggil Bupati beserta pejabat terkait untuk memberikan pertanggungjawaban mengenai persoalan Jaminan Hidup (Jadup), khususnya kepastian bagi masyarakat yang belum memperoleh kejelasan.
4. Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda)
Mendesak Gubernur Aceh tidak melakukan atau membiarkan perpanjangan penugasan Pj. Sekda Aceh Singkil apabila tidak memenuhi persyaratan dan prosedur sesuai ketentuan, serta meminta adanya tindakan terhadap Pj. Sekda.
5. Mekanisme Pelaksana Tugas dan Penjabat
Mendesak agar mekanisme penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) dan Penjabat (Pj) tidak digunakan untuk menghindari proses pengisian jabatan definitif yang seharusnya dilakukan sesuai ketentuan.
6. Keterlambatan Pembahasan APBK
Mendesak Gubernur Aceh dan Mendagri melakukan pemeriksaan serta evaluasi menyeluruh terhadap keterlambatan pembahasan dan penetapan APBK Aceh Singkil. Jika ditemukan kelalaian atau pelanggaran, Himapas meminta tindakan tegas sesuai kewenangan.
Himapas menegaskan aksi dilakukan secara damai dan konstitusional. Mahasiswa meminta Pemerintah Aceh tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi memastikan ada tindak lanjut yang jelas dan terukur.
Berdasarkan desakan masyarakat dan mahasiswa Aceh Singkil, Himapas meminta Pemerintah Provinsi Aceh dan Gubernur Aceh untuk menyurati dan menindaklanjuti tuntutan tersebut kepada Mendagri agar memberi tindakan tegas kepada Bupati Aceh Singkil berupa pemberhentian sementara dan penunjukan Plt serta pembinaan manajemen kepemimpinan.
Himapas memberi tenggat 5 hari kerja sejak tuntutan disampaikan untuk ditindaklanjuti.
Pewarta : Tim Redaksi TrenNews.id



Tinggalkan Balasan