Aksi Jilid III di Kemendiksaintek: KPIT Tuding Sistem Desil Hambat Hak Kuliah Mahasiswa Miskin
Jakarta, TrenNews.id — Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Koalisi Pemuda Indonesia Timur (KPIT) kembali menggelar aksi jilid III di depan Gedung Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiksaintek), Senin, 14 September 2026.
Dalam aksi tersebut, KPIT mendesak Kemendiksaintek menghapus sistem desil sebagai salah satu syarat penerimaan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah. Mereka menilai kategori desil 5–6 tidak selalu menggambarkan kondisi ekonomi keluarga calon mahasiswa yang sebenarnya.
KPIT menyoroti adanya calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu yang masuk dalam kategori desil 5–6. Kondisi tersebut, menurut mereka, dapat membuat calon mahasiswa kehilangan kesempatan memperoleh bantuan pendidikan melalui program KIP Kuliah.
Sebelumnya, KPIT telah melakukan audiensi dalam aksi jilid I dan jilid II. Namun, mereka mengaku belum mendapatkan kejelasan terkait tuntutan penghapusan desil dalam persyaratan KIP Kuliah.
Ketua Umum KPIT, Sehan Watimena, mengatakan sistem desil seharusnya tidak menjadi penghambat bagi calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu untuk memperoleh akses pendidikan tinggi.
“Seharusnya desil dihapus saja karena desil tersebut hanya menghambat teman-teman calon mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan kuliah. Padahal, mereka juga orang yang tidak mampu, tetapi masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Sehan Watimena kepada awak media, Senin (14/9).
KPIT juga menilai terdapat keluarga calon mahasiswa yang secara ekonomi tergolong kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan sosial lainnya. Namun, data mereka masih tercatat dalam kategori desil 5–6.
Atas kondisi tersebut, KPIT kembali mendesak Kemendiksaintek segera mengevaluasi penggunaan desil dalam persyaratan KIP Kuliah. Mereka berharap pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi keluarga secara lebih menyeluruh agar calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan tidak kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan.
“Kami mendesak Kemendiksaintek agar segera menghapus desil dalam syarat penerimaan KIP Kuliah,” tegas Sehan.
Sementara itu, Koordinator Lapangan KPIT, Edrian Saputra, menilai bahwa sistem desil dalam persyaratan KIP Kuliah perlu dievaluasi. Menurutnya, masih banyak orang tua calon mahasiswa yang berada dalam kondisi ekonomi kurang mampu, tetapi tidak pernah menerima bantuan dari pemerintah daerah maupun bantuan lainnya.
“Saya menilai desil tersebut dalam syarat penerimaan KIP Kuliah benar-benar menghambat mahasiswa baru untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut,” kata Edrian.
Ia menambahkan, para calon mahasiswa yang mereka perjuangkan memiliki kemampuan akademik dan prestasi yang baik. Karena itu, menurutnya, kondisi ekonomi keluarga seharusnya menjadi pertimbangan utama agar mereka tetap memiliki kesempatan memperoleh bantuan pendidikan.
“Jangan sampai mahasiswa yang benar-benar membutuhkan justru kehilangan haknya hanya karena masuk dalam kategori desil 5–6,” ujar Edrian.
KPIT berharap Kemendiksaintek segera memberikan solusi dan kejelasan atas persoalan tersebut sehingga calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap dapat mengakses pendidikan tinggi melalui program KIP Kuliah.



Tinggalkan Balasan