Sabtu, 10 Oktober 2026

Rp3,25 Miliar Untuk Kajian UGM, Aceh Singkil Tetap Termiskin: Mana Hasilnya?

"Publik berhak tahu. Kami minta Bappeda buka dokumennya. Apa rekomendasinya? Apakah pernah dipakai untuk RPJMD? Atau hanya jadi laporan formalitas di atas kertas untuk menghabiskan anggaran?," desaknya.
Ilustrasi.

ACEH SINGKIL, TrenNews.id – Di tengah desakan Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS) agar Kejaksaan Negeri Aceh Singkil membuka kembali kasus dugaan mark-up kerjasama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dengan Universitas Gadjah Mada (UGM), muncul pertanyaan mendasar yang selama ini luput dari perhatian publik, kemana hasil kajian senilai Rp 3,25 miliar tersebut?

Proyek yang bersumber dari APBK Aceh Singkil Tahun 2018 itu tercatat dengan nama Penyusunan Neraca Sumber Daya Alam (SDA) Lingkungan, Mineral, Batu Bara, dan Air Spesial. Anggaran fantastis itu digelontorkan dengan dalih untuk memetakan potensi kekayaan alam Aceh Singkil sebagai dasar kebijakan pembangunan.

Namun ironis, tujuh tahun berlalu, Aceh Singkil masih bercokol sebagai salah satu daerah termiskin di Provinsi Aceh. Kajian yang diklaim menjadi blueprint pengelolaan SDA itu seolah tidak pernah dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau kajian Rp 3,25 miliar itu benar-benar ada dan berkualitas, seharusnya hari ini Aceh Singkil sudah punya peta jalan yang jelas soal tambang, batu bara, dan air. Tapi faktanya apa? PAD dari sektor SDA masih minim dan Aceh Singkil masih miskin,” kata Ketua Aliansi Muda Penggerak Aceh Singkil (AMPAS), Syahrul Manik, Sabtu (10/10/2026).

Hingga kini, tambah Syahrul, Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil melalui Bappeda diduga tidak pernah mempublikasikan secara terbuka dokumen hasil kajian UGM tersebut kepada publik. Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, hasil kajian yang dibiayai uang rakyat wajib dibuka.

“Publik berhak tahu. Kami minta Bappeda buka dokumennya. Apa rekomendasinya? Apakah pernah dipakai untuk RPJMD? Atau hanya jadi laporan formalitas di atas kertas untuk menghabiskan anggaran?,” desaknya.

Kasus ini sebelumnya sempat dihentikan Kejari Aceh Singkil dengan alasan kerugian negara sebesar Rp 250 juta yang ditemukan Inspektorat telah dikembalikan dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) meninggal dunia. Alasan yang kini dinilai AMPAS tidak kuat secara hukum.

Namun di luar persoalan hukum, esensi dari proyek tersebut justru lebih penting. Uang rakyat Rp 3,25 miliar telah lunas dibayarkan ke UGM, namun output-nya gelap.

Publik kini menunggu, apakah kajian “termahal” dalam sejarah perencanaan Aceh Singkil itu benar-benar ada wujudnya, atau hanya menjadi proyek bancakan yang dibungkus atas nama akademisi kampus ternama.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi yang disampaikan oleh media ini kepada Plt Kepala Bappeda Aceh Singkil belum mendapat respon. Redaksi TrenNews.id masih menunggu klarifikasi dan penjelasan resmi dari pihak terkait guna perimbangan berita ini.

Pewarta: Arman Munthe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini