Jumat, 30 Oktober 2026

Kolaka Utara Ikuti Verifikasi Lapangan Penilaian Penghargaan Parahita Ekapraya 2026

Keterangan Gambar: Bupati H. Nur Rahman Umar saat memberikan sambutan di kegiatan Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI melalui sambungan daring

Lasusua, TrenNews.id – Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara mengikuti verifikasi lapangan evaluasi Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rangka penilaian Penghargaan Parahita Ekapraya (PPE) Tahun 2026, Jumat (30/10/2026). Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah pusat menilai komitmen dan implementasi kebijakan pembangunan yang berperspektif gender di daerah.

Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) RI melalui sambungan daring. Kegiatan tersebut diikuti Sekretaris Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA RI, Prita Ismayani Sriwidyarti, S.Sos., MT, bersama tim evaluasi.

Dari Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara, kegiatan dihadiri Bupati Drs. H. Nur Rahman Umar,MH, Wakil Ketua DPRD Kolaka Utara, Muhammad Syair, S.Sos, Asisten I Ir. Ihwan, Kepala Inspektorat Hj. A. Syamsuriani, Kepala Bappeda Ismail Mustafa, Kepala BKAD Drs. Buhari, Kepala Dinas Kesehatan Irham, serta sejumlah pimpinan perangkat daerah.

Dalam sambutannya, Bupati Nurrahman Umar menegaskan bahwa Pengarusutamaan Gender harus menjadi bagian integral dari seluruh tahapan pembangunan daerah, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pemantauan hingga evaluasi.

Menurutnya, penerapan PUG bertujuan memastikan kebijakan pembangunan tidak menimbulkan diskriminasi serta memberikan kesempatan dan manfaat yang setara bagi perempuan maupun laki-laki.

“Tujuan sederhana namun mulia adalah tidak ada lagi diskriminasi agar pembangunan dirasakan secara adil oleh perempuan maupun laki-laki, sehingga dapat memberikan manfaat yang setara bagi peningkatan kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujar Nur Rahman.

Ia menjelaskan, pelaksanaan PUG di Kabupaten Kolaka Utara mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan.

Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Bupati Kolaka Utara Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah serta Surat Keputusan Kelompok Kerja (Pokja) PUG Kabupaten Kolaka Utara Nomor 049/582 Tahun 2019.

Bupati menyebutkan, implementasi kebijakan PUG di Kolaka Utara menunjukkan perkembangan positif. Hal tersebut tercermin dari peningkatan Indeks Pembangunan Gender (IPG) dan Indeks Pemberdayaan Gender (IDG), serta penurunan angka ketimpangan gender.

Sementara itu, Kepala Bappeda Kolaka Utara, Ismail Mustafa, ST, memaparkan laporan penyelenggaraan Pengarusutamaan Gender Kabupaten Kolaka Utara untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.

Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi dan verifikasi oleh tim evaluasi KemenPPPA RI terhadap dokumen, kebijakan, serta implementasi program PUG yang telah dijalankan oleh masing-masing perangkat daerah.

Melalui proses evaluasi ini, Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara berharap pengarusutamaan gender semakin terintegrasi dalam seluruh sektor pembangunan.

Dengan demikian, setiap kebijakan dan program pemerintah dapat menjamin kesetaraan akses, kesempatan, partisipasi, serta manfaat pembangunan bagi perempuan dan laki-laki di Kabupaten Kolaka Utara.

Sumber: IKP dan Kehumasan Diskominfo Kolut

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini