Pengusaha Lokal Jangan Tersisih dalam Bisnis Pertambangan
Lasusua, TrenNews.id – Keterlibatan pengusaha lokal dalam industri pertambangan menjadi sorotan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Regulasi tersebut mengatur kewajiban penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan.
Ketentuan itu dinilai membuka ruang lebih luas bagi perusahaan daerah untuk terlibat dalam rantai bisnis pertambangan, termasuk pengangkutan ore (hauling), penyewaan alat berat, konstruksi pertambangan, pengupasan tanah, hingga berbagai pekerjaan pendukung operasional tambang.
Owner PT Bumi Anoa Raya, Asse, mengatakan keberadaan regulasi tersebut harus menjadi momentum bagi pengusaha lokal untuk mendapatkan kesempatan yang lebih terbuka dalam industri pertambangan.
Menurutnya, perusahaan lokal yang memiliki legalitas, kemampuan teknis, peralatan, serta tenaga kerja kompeten perlu mendapatkan kesempatan berkompetisi secara profesional.
“Pengusaha lokal tidak meminta pekerjaan secara cuma-cuma. Mereka hanya menuntut kesempatan yang adil, kepastian aturan, dan ruang untuk berkompetisi secara profesional,” kata Asse.
Ia merujuk Pasal 137 PP Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pemegang IUP atau IUPK yang menggunakan IUJP wajib menggunakan perusahaan jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
Dalam ketentuan tersebut, penggunaan perusahaan jasa pertambangan juga mempertimbangkan kedekatan lokasi kegiatan pertambangan dengan keberadaan perusahaan jasa pertambangan di wilayah kabupaten/kota, provinsi, maupun provinsi lainnya, serta status perusahaan sebagai penanaman modal dalam negeri.
Selain itu, Pasal 137A mengatur larangan bagi pemegang IUP atau IUPK melibatkan anak perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
Pengecualian dapat diberikan apabila tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis, tidak ada perusahaan yang mampu, atau tidak ada perusahaan yang berminat.
Sementara Pasal 138 mengatur mekanisme pembagian sebagian pekerjaan jasa pertambangan kepada perusahaan jasa pertambangan lainnya berdasarkan persetujuan pemegang IUP atau IUPK.
Bagi Asse, ketentuan tersebut perlu menjadi perhatian perusahaan tambang dalam membangun pola kemitraan dengan pelaku usaha di daerah.
Ia menilai, Kabupaten Kolaka Utara sebagai salah satu daerah dengan aktivitas pertambangan nikel membutuhkan keterlibatan pelaku usaha lokal dalam berbagai sektor pendukung kegiatan pertambangan.
Kesempatan tersebut, kata dia, tidak hanya terbatas pada pekerjaan pengangkutan ore, tetapi juga penyediaan alat berat, konstruksi, tenaga kerja, serta kebutuhan operasional lainnya.
Asse juga mendorong pemerintah daerah dan DPRD untuk memfasilitasi komunikasi antara pemegang IUP dengan perusahaan jasa pertambangan lokal.
Menurutnya, langkah tersebut dapat dilakukan melalui pendataan perusahaan lokal, pembinaan legalitas usaha, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta keterbukaan informasi mengenai peluang pekerjaan di sektor pertambangan.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa perusahaan lokal harus mempersiapkan diri agar mampu memenuhi persyaratan perizinan, kemampuan teknis, standar keselamatan pertambangan, dan ketentuan administrasi yang berlaku.
“Investasi pertambangan seharusnya tidak hanya menguntungkan pemegang izin dan investor, tetapi juga memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat serta pengusaha di daerah tempat kegiatan pertambangan berlangsung,” ujarnya.
Ia berharap penerapan regulasi Minerba dapat berjalan konsisten sehingga keberadaan industri pertambangan turut mendorong pertumbuhan dunia usaha lokal.
“Jangan sampai kekayaan alam berada di daerah sendiri, tetapi pengusaha lokal justru hanya menjadi penonton,” tutupnya.



Tinggalkan Balasan